BENGKULU — Layanan Pengukuran Terjadwal memungkinkan warga mengetahui secara pasti kapan petugas ukur datang ke tanahnya. Kepastian itu membuat urusan pertanahan tidak lagi berbenturan dengan aktivitas harian.
Rahmat Irianto (64), pensiunan yang tengah mengurus pendaftaran tanahnya di Kantah Kota Bengkulu, menyebut perbedaan yang ia rasakan dibanding sistem sebelumnya. "Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran," kata Rahmat saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.
Kejelasan jadwal ukur membuat Rahmat bisa menyisihkan waktu tepat di hari petugas datang. Ia tidak perlu menunggu tanpa kepastian yang menguras waktu.
"Pastinya lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan," ujarnya.
Alur konfirmasi singkat itu jadi pembeda utama. Warga mengajukan permohonan, lalu mendapat kabar kapan pengukuran bisa dilakukan dalam hitungan jam.
Manfaat lain yang dirasakan Rahmat adalah kepastian penyelesaian pekerjaan. Proses yang ia jalani kini lebih transparan dibanding sebelumnya.
Perubahan pelayanan di Kantah Kota Bengkulu membuat masyarakat makin antusias mengurus sendiri urusan tanahnya. "Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya," ucap Rahmat.
Ia berharap transformasi pelayanan pertanahan terus dikembangkan dan diikuti peningkatan layanan lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN). "Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja," kata dia.
Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Dua transformasi lainnya adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan.
Ketiganya resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Peluncuran itu menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat.
Bagi warga Kota Bengkulu, kehadiran layanan ini menjawab keluhan lama soal ketidakpastian jadwal pengukuran. Kepastian waktu yang dihadirkan membuat proses pendaftaran tanah bisa direncanakan sejak awal, termasuk oleh warga yang tetap sibuk bekerja atau mengurus keperluan lain.