BENGKULU — Paragraf pembuka: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan kajian tersebut masih berjalan mendalam. Ia menyebut kebijakan ini harus tepat sasaran, tidak sekadar menekan tarif, tetapi juga menjaga industri tetap hidup.
Industri pergadaian mencatat pertumbuhan yang sulit diabaikan. Pada Juli 2026, total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp160,78 triliun, naik 50,73 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dari jumlah itu, produk gadai menyumbang Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83 persen. Artinya, hampir seluruh denyut industri ini bertumpu pada satu layanan: gadai.
Angka tersebut menjelaskan mengapa OJK tidak ingin mengambil langkah gegabah. Tarif yang terlalu tinggi berisiko membebani nasabah, terutama masyarakat kecil yang menggadaikan barang untuk kebutuhan mendesak. Sebaliknya, tarif yang terlalu rendah bisa menggerus margin dan menekan keberlanjutan usaha.
Faktor lain yang masuk hitungan OJK adalah kondisi suku bunga acuan. Kenaikan BI-Rate sebesar 100 basis poin secara kumulatif berpotensi menekan biaya pendanaan perusahaan pergadaian yang memakai skema bunga mengambang atau floating.
"Dalam hal ini, perusahaan pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian," ujar Agusman.
Namun, Agusman menegaskan perubahan BI-Rate tidak langsung menentukan besaran bunga atau tarif yang dibebankan ke nasabah. Ada sejumlah variabel lain yang ikut bermain, termasuk struktur biaya internal dan profil risiko masing-masing perusahaan.
Bagi nasabah, aturan batas tarif ini berpotensi membuat biaya gadai lebih terukur dan seragam antarperusahaan. Selama ini, tarif mu'nah antarperusahaan pergadaian bisa berbeda cukup jauh, terutama antara pegadaian swasta dan perusahaan daerah.
Bagi pelaku industri, kajian ini menjadi sinyal bahwa OJK akan memperketat pengawasan di sektor yang selama ini tumbuh cepat tanpa batas tarif yang jelas. Perusahaan dengan biaya pendanaan tinggi dari perbankan akan paling terpukul jika batas atas ditetapkan terlalu rendah.
OJK belum membeberkan kapan kebijakan ini akan rampung. Yang jelas, arahnya sudah terlihat: pertumbuhan pembiayaan yang tinggi tidak boleh mengorbankan perlindungan konsumen, tetapi juga tidak boleh mematikan industri yang menopang kebutuhan likuiditas jangka pendek masyarakat.
Penutup: Dengan pembiayaan yang menembus Rp160 triliun dan mayoritas berasal dari gadai, industri pergadaian kini berada di titik krusial. Kebijakan batas tarif yang tepat akan menentukan apakah sektor ini tetap menjadi jaring pengaman finansial bagi masyarakat atau justru menjadi beban baru.