Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 2026 Cair Juli-September untuk 33,24 Juta KPM

Penulis: Ricki Manurung  •  Jumat, 11 September 2026 | 05:05:01 WIB
Penerima bantuan pangan beras 30 kg tahap 2 tahun 2026 mengecek status melalui situs Cek Bansos Kemensos.

BENGKULU — Berbeda dari pemberian bulanan, bantuan tiga bulan tersebut dapat disalurkan sekaligus. Artinya, setiap penerima berhak memperoleh total 30 kilogram beras.

Besaran Bantuan dan Cakupan Penerima

Setiap KPM menerima 30 kilogram beras untuk periode tiga bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus, bukan dicicil per bulan seperti tahap sebelumnya.

Daftar penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan ini ditujukan terutama bagi keluarga yang masuk desil 1 sampai 4.

Pemerintah juga menyiapkan data pengganti bagi penerima yang tidak lagi memenuhi syarat. Kelompok yang diprioritaskan antara lain lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, serta keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan.

Cara Cek Status Penerima via NIK

Masyarakat yang ingin memastikan status penerima dapat melakukan pengecekan melalui situs Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Berikut langkahnya:

  1. Siapkan NIK 16 digit yang tercantum pada KTP.
  2. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
  3. Masukkan NIK dan kode verifikasi yang tertera.
  4. Pilih pencarian data untuk melihat status penerima.

Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan. Jika status tidak muncul, penerima disarankan mengecek kembali ke perangkat desa atau kelurahan setempat.

Lokasi dan Dokumen Pengambilan

Penerima yang namanya tercatat dapat mengambil bantuan di lokasi sesuai surat undangan. Lokasi pembagian dapat berupa kantor desa, balai kota, atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dokumen yang perlu dibawa antara lain surat undangan penerima bantuan, KTP, dan KK. Petugas kemudian melakukan verifikasi sebelum bantuan diberikan.

Penerima yang sudah lanjut usia atau sedang sakit dan tidak bisa datang langsung dapat diwakilkan sesuai ketentuan penyaluran. Pastikan wakil yang ditunjuk membawa dokumen lengkap milik penerima.

Jadwal dan Batas Pencairan

Alokasi tahap 2 mencakup periode Juli hingga September 2026. Karena disalurkan sekaligus, penerima tidak perlu menunggu pencairan bulanan.

Masyarakat sebaiknya memperhatikan informasi lokasi dan jadwal pengambilan dari perangkat desa atau kelurahan. Informasi lengkap mengenai jadwal per wilayah dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos dan pemerintah daerah setempat.

Jika ada kendala terkait status penerima atau jadwal pengambilan, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kemensos. Waspadai pihak yang meminta biaya atau imbalan untuk mengurus bantuan, karena penyaluran bansos tidak dipungut biaya.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top