BINTUHAN — Empat instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur bakal menjadi lokus pemeriksaan Ombudsman RI pada 14-17 September 2026. Keempatnya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, serta RSUD Kabupaten Kaur.
Persiapan menghadapi penilaian tahunan itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Nasrur Rahman di Ruang Rapat Sekda, Senin (7/9/2026). Rapat dihadiri perangkat daerah yang menjadi objek penilaian.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkab Kaur, Hari M.K. Laksana, mengatakan mekanisme penilaian Ombudsman tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Perubahan parameter ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
“Insyaallah mulai tanggal 14 sampai 17 September ini pihak Ombudsman akan melakukan penilaian maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Kaur,” ujar Hari.
Ia menjelaskan, dengan parameter yang baru, setiap OPD harus memastikan standar pelayanan dan dokumen pendukung tersedia lengkap. Pelaksanaan pelayanan di lapangan juga wajib berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang untuk penilaian yang tahun ini berbeda dengan penilaian tahun-tahun sebelumnya. Ini kan baru. Ini lebih kepada opini pelayanan publik ke depan. Artinya parameter penilaian juga berbeda,” jelasnya.
Pemkab Kaur menargetkan nilai 95 pada pemeriksaan tahun ini, naik satu poin dari capaian sebelumnya yang menyentuh angka 94. Capaian itu masuk kategori Kualitas Tertinggi atau Zona Hijau dengan Kategori A.
“Kita berharap nanti harus ditingkatkan sesuai dengan amanat, tetap yang terbaik se-Provinsi Bengkulu. Targetnya 95,” tegas Hari.
Kendati menargetkan skor tinggi, pemerintah daerah tidak menjadikan angka sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Hasil pemeriksaan diharapkan memberi gambaran objektif tentang kondisi pelayanan publik serta menunjukkan aspek yang masih perlu dibenahi.
Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman menegaskan pemeriksaan Ombudsman adalah bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, OPD semestinya menjalankan pelayanan sesuai standar secara konsisten, bukan hanya saat pemeriksaan akan berlangsung.
“Sebenarnya kalau persiapan Ombudsman ini tidak perlu dipersiap-persiapkan, karena itu penilaian secara rutin dan dilakukan terhadap pelayanan publik. Bagaimana OPD-OPD pengampu ini adanya standar pelayanan yang akan dilihat oleh Ombudsman,” ujar Nasrur.
Nasrur menekankan substansi penilaian bukan semata-mata mengejar skor. Setiap catatan dari proses pemeriksaan harus ditindaklanjuti demi perbaikan layanan ke depan.
“Harapan kita tadi penilaian Ombudsman ini nilainya baik. Cuma bukan baiknya yang kita ambil, tapi intinya dengan adanya penilaian Ombudsman, artinya kita berevaluasi apa yang menjadi catatan dan kekurangan untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Empat OPD yang diperiksa memiliki karakteristik pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, dan RSUD Kabupaten Kaur diminta menunjukkan penyelenggaraan pelayanan berdasarkan standar yang berlaku.
Keberadaan standar pelayanan menjadi hal krusial agar masyarakat memperoleh layanan yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan. Pemkab Kaur juga mendorong pelayanan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian dan manfaat.
“Sehingga pelayanan publik di Kabupaten Kaur betul-betul berjalan dan dapat memuaskan masyarakat,” tegas Nasrur.
Dalam skema penilaian Ombudsman RI, opini yang dikeluarkan merupakan penggabungan hasil kualitas pelayanan dan tingkat kepatutan. Kategori penilaian terdiri atas Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, hingga Kualitas Rendah.