BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk mencari titik temu atas konflik lahan yang melibatkan PT Bio Nusantara Teknologi. Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Sisardi, hadir langsung dalam rapat tindak lanjut di Aula 249 Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.
Pertemuan ini menjadi ajang koordinasi antara eksekutif, legislatif, dan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum.
Sisardi menegaskan dukungan pemerintah terhadap iklim investasi tidak lantas mengesampingkan perlindungan hak masyarakat. Ia menekankan keseimbangan antara percepatan pembangunan dan keadilan sosial bagi warga yang lahannya bersengketa.
“Bersama-sama kita akan mendukung. Kami mendukung investasi, namun masyarakat tetap menjadi yang utama. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Sisardi.
Menurutnya, setiap langkah penyelesaian harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog ketimbang aksi sepihak di lapangan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengingatkan agar proses mediasi tidak berpihak pada satu golongan. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional bertindak proporsional dalam memetakan persoalan lahan tersebut.
“Saya ingin rakyat juga mendapatkan haknya. Saya berharap BPN dapat menjalankan tugas dan mengambil langkah secara adil dalam menyikapi persoalan ini, sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh semua pihak,” tegas Teuku.
Desakan ini muncul seiring kekhawatiran masyarakat akan ketimpangan posisi tawar ketika berhadapan dengan korporasi. DPRD menginginkan ada jaminan bahwa hak-hak warga terdokumentasi dan diakui dalam proses administrasi pertanahan.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi kepastian hukum di sektor pertanahan. Pemprov bersama DPRD dan instansi terkait berkomitmen memperkuat pengawasan hingga persoalan tuntas.
Kejelasan status lahan tidak hanya melindungi warga, tetapi juga memberi rasa aman bagi investor yang ingin menanamkan modal di Bengkulu. Tanpa kepastian hukum, konflik semacam ini berpotensi berulang dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Seluruh pihak kini menunggu langkah konkret BPN dalam memverifikasi klaim kepemilikan dan batas-batas lahan yang menjadi pokok sengketa. Masyarakat berharap hasil akhirnya nanti mengedepankan rasa keadilan, bukan sekadar kemenangan prosedural bagi satu pihak.