Polri Terjunkan 403 Personel ke 8 Polda untuk Cegah Karhutla, Riau dan Jambi Jadi Prioritas

Penulis: Ricki Manurung  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:02:02 WIB
Polri memberangkatkan 403 personel Satgas Penyuluhan dan Edukasi untuk mencegah karhutla di delapan Polda.

JAKARTA — Sebanyak 403 personel Polri mulai disebar ke delapan Polda untuk menjalankan tugas pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Mereka tergabung dalam Satgas Penyuluhan dan Edukasi yang diberangkatkan bertahap mulai Selasa (26/8/2026).

Delapan Polda yang menjadi sasaran penugasan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Dari jumlah tersebut, 395 personel merupakan peserta didik dari program S2 STIK, Setukpa, dan Sespimma, sementara delapan lainnya bertugas sebagai pendamping.

Polda Kalbar Terima Jatah Terbanyak, Riau dan Jambi Jadi Fokus

Polda Kalimantan Barat mendapat penempatan personel terbanyak dengan 79 orang. Polda Kalimantan Tengah dan Polda Riau masing-masing menerima 49 personel, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Jambi yang masing-masing mendapat 48 personel.

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara masing-masing menerima 38 personel. Pembagian ini disesuaikan dengan tingkat kerawanan kebakaran dan luas lahan gambut di tiap wilayah.

Edukasi Jadi Senjata Utama, Bukan Hanya Penegakan Hukum

Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, menegaskan bahwa pendekatan kali ini berbeda dari sekadar operasi penegakan hukum. Personel yang diterjunkan akan mendatangi langsung lokasi-lokasi yang membutuhkan penguatan pemahaman masyarakat.

“Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden agar Polri memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui edukasi langsung kepada masyarakat,” ujar Panca di Jakarta, Selasa (26/8/2026).

Panca menambahkan, pelaksanaan tugas di lapangan akan dikoordinasikan oleh masing-masing Polda dan bekerja bersama personel kewilayahan. Ia berharap langkah ini bisa berjalan terintegrasi dengan upaya penegakan hukum yang selama ini dilakukan.

Kelalaian Manusia Masih Jadi Pemicu Utama Karhutla

Alasan penguatan edukasi ini didasari evaluasi bahwa faktor kelalaian manusia masih mendominasi penyebab kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, masyarakat dinilai perlu terus diingatkan secara berulang mengenai bahaya dan dampak Karhutla.

“Berdasarkan evaluasi, salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah faktor kelalaian manusia. Karena itu, masyarakat perlu terus diberikan pemahaman mengenai pentingnya mencegah terjadinya Karhutla,” jelasnya.

Dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan. Asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, hingga berpotensi memicu persoalan hubungan antarwilayah dan internasional.

Personel Dibekali Laptop hingga Brosur untuk Sosialisasi

Untuk menunjang tugas di lapangan, setiap personel Satgas dibekali perlengkapan edukasi lengkap. Mulai dari laptop, perangkat presentasi, layar, hingga brosur dan flyer yang akan ditempatkan di ruang-ruang publik.

Materi yang disampaikan mencakup bahaya Karhutla, dampak kebakaran terhadap lingkungan dan kesehatan, serta aturan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Para peserta didik dari jajaran Lemdiklat Polri diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang mereka terima selama pendidikan.

“Para siswa dari jajaran Lemdiklat Polri ini juga kami harapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang telah mereka terima dengan turun langsung ke masyarakat,” tutur Panca.

Melalui Satgas Edukasi ini, Polri ingin membangun kesadaran bersama agar kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah sejak dini, sebelum api sempat meluas dan menimbulkan korban.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: mediabengkulu.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top