Pemkab Bengkulu Selatan Raih Peringkat 1 JDIH dan Predikat Istimewa IRH dari Kementerian Hukum, Ini Kata Bupati

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:48:31 WIB
Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin menerima penghargaan Peringkat 1 JDIH dan predikat Istimewa IRH dari Kementerian Hukum di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).

BENGKULU SELATAN — Dua penghargaan tersebut diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama Kepala Bagian Hukum di ruang kerja Bupati, Senin (24/8/2026). Sebelumnya, penghargaan ini telah diterima langsung oleh perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu pada acara peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).

Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin, yang didampingi Sekretaris Daerah Ir. Susmanto, M.M., menyambut gembira capaian tersebut. Ia menilai prestasi ini bukan sekadar piagam, melainkan cerminan nyata penguatan tata kelola regulasi daerah.

Penghargaan Ini Hasil Kerja Kolektif Seluruh Perangkat Daerah

Rifai menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi semua elemen di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan, bukan hanya kerja Bagian Hukum semata. Ia berharap capaian ini menjadi motivasi untuk terus berbenah.

“Penghargaan ini bukan hanya milik Bagian Hukum, melainkan keberhasilan kolektif seluruh elemen di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Kami akan terus mempertahankan dan meningkatkan capaian ini demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Rifai dalam keterangan yang diterima, Senin.

Apa Arti Predikat A dan Nilai 85 dalam Pengelolaan JDIH?

Pada ajang JDIH tingkat Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Selatan berhasil mengungguli daerah lain dengan meraih Peringkat 1. Dengan nilai 85, kualitas pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah ini masuk dalam kategori A (Sangat Baik).

Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen daerah dalam menyediakan akses informasi hukum yang transparan bagi publik. Sementara itu, predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 menempatkan Bengkulu Selatan pada posisi terdepan dalam hal pembaruan regulasi dan birokrasi yang bersih.

Pendampingan BPHN Dorong Percepatan Regulasi Daerah

Penghargaan dari BPHN ini menjadi indikator bahwa proses penyusunan peraturan daerah di Bengkulu Selatan telah berjalan sesuai standar nasional. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong harmonisasi regulasi di tingkat kabupaten/kota.

Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan pelayanan publik berbasis hukum di Bengkulu Selatan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, Pemkab berkomitmen mempertahankan tren positif ini di tengah dinamika pembangunan daerah yang terus bergerak.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: noa.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top