BENKULU SELATAN — Wacana penggabungan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai mengemuka. Kajian ini merupakan bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan tepat sasaran, seiring dengan kebutuhan penataan postur anggaran daerah.
Kepala Bagian Ortala Setda Bengkulu Selatan, Suwito, S.Sos., MM., mengungkapkan bahwa proses pemetaan dan evaluasi kelembagaan tengah berjalan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup tugas pokok dan fungsi (tupoksi), beban kerja masing-masing perangkat daerah, hingga potensi tumpang tindih kewenangan antar dinas.
“Kalau ada fungsi yang memungkinkan untuk disatukan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan,” ujar Suwito.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait dinas mana saja yang akan digabung maupun rencana pembentukan OPD baru. Kajian yang dilakukan bersifat objektif dan komprehensif, bukan berdasarkan asumsi atau desakan tertentu.
Suwito menambahkan, jika perombakan struktur benar-benar direalisasikan, dampaknya tidak sekadar mengubah nomenklatur OPD. Kebijakan ini akan berpengaruh langsung pada pembagian tugas antar instansi, penataan ulang anggaran, serta rotasi dan penempatan pejabat yang menduduki jabatan.
Seluruh hasil kajian dan pemetaan kelembagaan nantinya akan diserahkan kepada Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin. Keputusan akhir tetap berada di tangan bupati sebagai bahan pertimbangan utama sebelum kebijakan resmi ditetapkan.
Terkait nasib aparatur sipil negara (ASN) yang jabatannya terdampak, Pemkab Bengkulu Selatan memastikan penempatan dilakukan secara profesional. Pertimbangannya meliputi kompetensi, rekam jejak, dan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Melalui penataan kelembagaan ini, pemerintah daerah berharap struktur birokrasi tidak lagi gemuk. Dengan perangkat daerah yang lebih ramping, anggaran daerah diharapkan lebih fokus dialokasikan untuk program-program prioritas pembangunan dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.