WFA dan WFH ASN Pemprov Bengkulu Resmi Berlanjut, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal

Penulis: Ricki Manurung  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 11:02:01 WIB
Skema WFA dan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu resmi berlanjut sesuai petunjuk Kementerian PANRB.

BENGKULU — Skema kerja fleksibel bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dipastikan tetap berjalan. Kepastian ini merujuk pada petunjuk terbaru Kementerian PANRB yang menyatakan kebijakan WFA dan WFH dilanjutkan setelah masa pelaksanaan surat edaran sebelumnya berakhir pada 21 Juli 2026.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menyampaikan pemerintah pusat masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem kerja fleksibel di berbagai instansi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

"Evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan selanjutnya," ungkap Nandar, Senin (21/7/2026).

Kebijakan Pusat Jadi Acuan Utama

Nandar menegaskan, Pemprov Bengkulu berpegang penuh pada ketetapan KemenPANRB. Pihaknya belum menerima surat edaran resmi mengenai perpanjangan kebijakan tersebut, meski beredar informasi kemungkinan perpanjangan hingga akhir tahun 2026.

"Jadi, kita pada prinsipnya tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan KemenPANRB," tegas Nandar.

Menurut Nandar, jika hasil evaluasi dari pemerintah pusat sudah keluar, bukan tidak mungkin akan muncul kebijakan baru. Pihaknya di tingkat pemerintah daerah juga melakukan evaluasi serupa terkait perpanjangan WFA dan WFH, namun untuk saat ini tetap mengikuti kebijakan pusat terlebih dahulu.

Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu

Selama penerapan WFH dan pengaturan kerja secara fleksibel, Nandar memastikan aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemprov Bengkulu tetap berjalan baik. Meski terdapat penyesuaian pada sejumlah kegiatan, seluruh pekerjaan dinilai masih dapat diselesaikan sesuai target.

"Walaupun terdapat penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan, tapi seluruh pekerjaan dinilai masih dapat diselesaikan sesuai target. Pelayanan kepada masyarakat pun tidak mengalami gangguan dengan skema WFA dan WFH ini," jelas Nandar.

Skema WFA dan WFH merupakan bagian dari transformasi digital birokrasi yang digalakkan pemerintah pusat. Sistem ini memberi fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun selama target kinerja tetap terpenuhi, termasuk dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat Bengkulu.

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Bengkulu masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian PANRB terkait kelanjutan kebijakan tersebut. "Jadi kita tunggu saja, karena sampai saat ini kita pun belum menerima atau membaca surat edaran mengenai perpanjangan tersebut," demikian Nandar.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: radarutara.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top