REJANG LEBONG — Juliansyah Yayan, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, buka suara terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang yang memutuskan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa Pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat, bukan kembali ke mekanisme perwakilan di DPRD.
Putusan tersebut mengonfirmasi bahwa hak konstitusional warga untuk memilih kepala daerah secara langsung tidak dihilangkan. Menurut Yayan, langkah ini sudah tepat karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan figur pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Ya kita menyambut baik keputusan dari MK apapun itu,” ucap Yayan dalam pernyataannya, Senin lalu.
Di sisi lain, Yayan menyoroti wacana pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD. Menurutnya, skema ini masih perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan. Ia khawatir mekanisme tersebut justru membuka celah praktik yang tidak sehat di internal parlemen maupun di tengah masyarakat.
“Apabila pimpinan daerah di pilih langsung oleh DPRD nanti dapat menimbulkan stigma negatif, adanya money politik,” pungkas Yayan.
Keputusan MK ini menjadi angin segar bagi masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya. Dengan tetap digelarnya Pilkada langsung, warga masih memiliki kendali penuh atas suara mereka dalam memilih bupati, wali kota, atau gubernur.
Yayan menambahkan, keputusan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan hak suaranya untuk menentukan pemimpin sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia berharap proses demokrasi ke depan bisa berjalan lebih jujur dan adil tanpa intervensi kepentingan segelintir pihak.