DPRD dan Pemkab Bengkulu Selatan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Komitmen Jaga Transparansi Keuangan Daerah

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 00:35:01 WIB
Ketua DPRD Bengkulu Selatan pimpin rapat paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

BENGKULU SELATAN — Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Juli Hartono, S.E., M.A.P., didampingi Wakil Ketua II Dodi Martian, S.Hut., M.M. Seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi hadir dalam agenda tersebut.

Di sisi eksekutif, Bupati Bengkulu Selatan Rifai, S.Sos., bersama Wakil Bupati Yevri Sudianto turut hadir, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Bukan Sekadar Formalitas, Ini Komitmen Pengawasan

Juli Hartono menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan puncak dari fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, setiap tahapan pembahasan telah dilakukan secara mendalam untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Persetujuan ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk tanggung jawab kami memastikan setiap rupiah APBD 2025 digunakan tepat sasaran, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Juli Hartono dalam sambutannya.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Sepanjang Pembahasan

Bupati Rifai mengapresiasi kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Ia menyebut bahwa masukan konstruktif dari DPRD menjadi bahan perbaikan penting bagi tata kelola keuangan daerah ke depan.

“Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah mencermati dan memberikan masukan konstruktif. Pemkab berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi demi perbaikan tata kelola keuangan yang lebih baik ke depan,” kata Rifai.

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Acuan

Dalam pembahasan yang berlangsung, DPRD memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal ini dinilai krusial mengingat APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah.

Dengan disahkannya Raperda tersebut, diharapkan tata kelola keuangan Kabupaten Bengkulu Selatan semakin baik. Pemerintah daerah optimistis langkah ini mampu mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: isbcenter.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top