Saksi Terlapor di Bengkulu Mangkir Dua Kali, Penyidik Ditreskrimsus Polda Lakukan Penjemputan Paksa

Penulis: Ricki Manurung  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 22:04:01 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menjemput paksa saksi terlapor Yn setelah dua kali mangkir.

BENGKULU — Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa seorang saksi terlapor berinisial Yn. Langkah ini diambil setelah Yn dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.

Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang telah diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, Yn sedang dalam perjalanan menuju Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Mengapa Baru Dijemput Setelah Mangkir Dua Kali?

Personel Ditreskrimsus yang bertugas di lapangan mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas selama proses penjemputan. Hak-hak saksi terlapor tetap dihormati sepanjang proses hukum berlangsung. Langkah ini menjadi opsi terakhir setelah dua panggilan sebelumnya tidak diindahkan tanpa alasan yang sah.

Kombes Pol. Ichsan Nur: Ini Bagian dari Efektivitas Penyidikan

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidik agar proses penyidikan berjalan efektif. “Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan Surat Perintah Membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ichsan menegaskan komitmen Polda Bengkulu dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.

Status Saksi Terlapor: Bukan Tersangka, Tapi Wajib Hadir

Status Yn sebagai saksi terlapor berarti ia belum ditetapkan sebagai tersangka, namun keterangannya dinilai penting oleh penyidik untuk mengungkap perkara. Ketidakhadirannya tanpa alasan jelas menghambat proses hukum dan berpotensi memperpanjang waktu penanganan kasus.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: isbcenter.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top