3 Hal Terkait Nasib Bantuan Tukiyem Usai Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan karena Manipulasi Data Zonasi Sekolah

Penulis: Ricki Manurung  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 16:29:01 WIB
Wali Kota Bengkulu menyerahkan bantuan sembako dan uang tunai kepada Tukiyem secara langsung.

BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu bergerak cepat menangani dampak kasus pemalsuan data kependudukan yang membuat seorang lanjut usia kehilangan hak bantuan sosial. Wali Kota Dedy Wahyudi langsung turun tangan menemui Tukiyem (74) di kediamannya, Selasa, untuk menyampaikan permohonan maaf dan memastikan bantuan tetap mengalir.

Bantuan Sementara dari Baznas Sambil Menunggu PKH Pusat

Wali Kota Dedy Wahyudi memastikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu akan menanggung kebutuhan Tukiyem untuk sementara waktu. Langkah ini diambil sambil menunggu proses pemulihan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.

"Kami memastikan Mbah Tukiyem kembali mendapatkan bantuan, sambil menunggu bantuan sosial dari pemerintah pusat. Untuk sementara waktu akan dilanjutkan oleh Baznas Kota Bengkulu," kata Dedy.

Selain jaminan bantuan, Wali Kota juga menyerahkan paket sembako dan uang tunai secara langsung kepada Tukiyem. Ia menyampaikan permohonan maaf secara pribadi dan mewakili pemerintah kota atas insiden yang merugikan warga miskin tersebut.

Kronologi: Data Tukiyem Dipakai demi Zonasi Sekolah Anak Lurah

Bantuan PKH Tukiyem terhenti setelah Lurah Anggut Dalam, Gustin Veronica, melakukan manipulasi data kependudukan. Ia memasukkan nama anaknya ke dalam Kartu Keluarga milik seorang warga tanpa persetujuan pemilik KK agar sang anak bisa masuk SMA favorit melalui jalur zonasi.

Manipulasi ini berdampak langsung pada data penerima bansos di kelurahan tersebut. Akibatnya, status Tukiyem sebagai penerima PKH otomatis dicabut karena sistem menganggap ada perubahan data kependudukan yang tidak valid.

Sanksi Tegas: Lurah Dinonaktifkan, Pemeriksaan Inspektorat Berjalan

Wali Kota Dedy Wahyudi langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Gustin Veronica dari jabatan lurah. Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Selaku pejabat pembina kepegawaian, wali kota harus mengambil sikap. Yang bersangkutan tidak profesional, melakukan pelanggaran mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara dan berdampak kepada masyarakat miskin sehingga tidak mendapatkan PKH," tegas Dedy.

Penonaktifan berlaku sejak hari yang sama hingga proses pemeriksaan selesai. Pemerintah kota juga telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan lurah. Sanksi lanjutan akan ditentukan setelah hasil investigasi Inspektorat rampung.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top