BENGKULU — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu mencatat adanya peningkatan laporan intimidasi terhadap wartawan dalam beberapa waktu terakhir. Bentuknya beragam, mulai dari pelarangan peliputan, ancaman verbal, hingga ancaman kekerasan fisik saat jurnalis menjalankan tugas pemberitaan.
Ketua JMSI Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ia menyebut kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun.
JMSI Bengkulu merinci sejumlah pasal yang dilanggar dalam kasus intimidasi terhadap wartawan. Ancaman pidana yang mengancam pelaku cukup berat, mulai dari kurungan penjara hingga denda ratusan juta rupiah.
Dedy menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur melalui Dewan Pers. Bukan dengan cara intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
“Ketika wartawan diintimidasi, diancam, atau dihalangi dalam menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah masyarakat. Akses publik terhadap informasi menjadi terhambat,” tegas Dedy dalam pernyataan resminya.
Organisasi tersebut mengeluarkan pernyataan sikap yang terdiri dari tiga poin utama. Pertama, menolak dan melawan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan karena kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan dapat diproses secara pidana.
Kedua, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang menjadi fondasi transparansi, kontrol sosial, dan akuntabilitas publik. Ketiga, JMSI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Bengkulu, untuk bertindak tegas mengusut tuntas setiap laporan intimidasi.
Dedy menegaskan bahwa JMSI Bengkulu akan berdiri bersama setiap jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai kode etik. Pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik. Pelaku intimidasi harus diproses hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Bengkulu,” pungkasnya.
JMSI Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik. Kritik dan pemberitaan dinilai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, bukan bentuk permusuhan.