REJANG LEBONG — Temuan ini terungkap dalam hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan ke DPRD setempat pada 2025. Selisih anggaran yang terlalu tinggi ini terutama berasal dari komponen Pajak Rokok.
Dalam APBD 2024, Pemkab Rejang Lebong menganggarkan penerimaan DBH Provinsi Bengkulu sebesar Rp65,23 miliar. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu, alokasi yang sah hanya Rp56,36 miliar. Artinya, terdapat kelebihan target sebesar Rp8,87 miliar.
Perbedaan paling mencolok terjadi pada pos Pajak Rokok. Pemerintah daerah memasang target penerimaan Rp21,72 miliar, sementara ketetapan gubernur hanya Rp14,88 miliar. Selisih pada pos ini saja mencapai Rp6,83 miliar.
BPK menilai penetapan target yang tidak realistis ini tanpa didukung dasar perhitungan yang jelas. Konsekuensinya langsung terasa pada pengelolaan kas daerah. Ketika realisasi pendapatan tidak mencapai target yang dianggarkan, ketersediaan dana tunai menjadi terbatas.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah kewajiban pembayaran kegiatan pemerintah daerah mengalami keterlambatan atau bahkan tertahan karena kas tidak mencukupi. Temuan ini menjadi catatan kritis bagi pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Hasil audit BPK ini kini menjadi bahan pembahasan antara eksekutif dan legislatif di Rejang Lebong. DPRD diharapkan mendorong Pemkab untuk menyusun target pendapatan yang lebih akurat dan sesuai dengan ketetapan pemerintah provinsi pada penyusunan APBD berikutnya. Hal ini penting untuk menjaga likuiditas kas daerah dan kelancaran pembayaran program-program prioritas.