Belanja BBM Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Kembali Jadi

Penulis: Jonatan Nasution  •  Senin, 15 Juni 2026 | 22:57:01 WIB
Belanja BBM kendaraan dinas Pemprov Bengkulu kembali bermasalah pada tahun anggaran 2024.

BENGKULU — Persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. BPK menemukan bahwa belanja BBM untuk kendaraan dinas dan operasional di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih bermasalah pada tahun anggaran 2024.

Yang menjadi perhatian serius, masalah ini merupakan pengulangan dari temuan tahun sebelumnya. Pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, BPK sudah meminta Pemprov Bengkulu untuk segera menyusun regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) terkait mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BBM.

Rekomendasi Macet, Temuan Berulang

Rekomendasi itu jelas: Pemprov Bengkulu diminta membuat aturan yang menjadi dasar penyusunan SOP dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Tujuannya agar pertanggungjawaban belanja BBM tidak lagi amburadul.

Namun, hingga proses audit untuk tahun anggaran 2024 rampung, rekomendasi tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti. Akibatnya, persoalan yang sama persis kembali muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

“Pada pemeriksaan sebelumnya, BPK mencatat adanya persoalan pertanggungjawaban belanja BBM pada tujuh SKPD. Rekomendasi untuk menyusun aturan belum terealisasi hingga audit TA 2024 selesai,” demikian ringkasan temuan yang dikutip dari laporan BPK.

Anggaran Belanja BBM Capai Rp7 Miliar

Realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas dan operasional di lingkungan Pemprov Bengkulu pada tahun anggaran 2024 tercatat mencapai angka yang signifikan, yakni Rp7 miliar. Dengan nilai sebesar itu, ketiadaan aturan baku tentang mekanisme pertanggungjawaban menjadi celah yang rawan disalahgunakan.

Tanpa SOP yang jelas, proses klaim dan penggunaan BBM sulit diaudit secara akurat. Hal ini membuka potensi inefisiensi hingga penyimpangan anggaran di tingkat OPD.

Apa Langkah Pemprov Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Bengkulu atau Sekretaris Daerah terkati tindak lanjut atas temuan BPK ini. Publik dan DPRD Bengkulu tentu menanti langkah konkret agar temuan yang sama tidak kembali terulang pada pemeriksaan tahun depan.

Jika rekomendasi BPK terus diabaikan, bukan tidak mungkin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemprov Bengkulu bisa terancam. Sebab, temuan yang berulang dan tidak ditindaklanjuti menjadi indikator lemahnya sistem pengendalian internal di pemerintahan daerah.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top