BENGKULU — Polda Bengkulu bergerak cepat menangani kasus dugaan investasi bodong yang telah merugikan warga hingga miliaran rupiah. Posko pengaduan resmi dibuka untuk menampung laporan dari para korban yang tersebar di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ichsan di Kota Bengkulu, Jumat.
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu mulai mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan menelusuri jejak aliran dana. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap modus operandi serta pelaku di balik skema investasi yang menggiurkan namun tidak berizin tersebut.
“Semua dokumen, transfer, chat WhatsApp, dan bukti promosi akan jadi dasar gelar perkara selanjutnya,” terang Ichsan. Para korban diminta melapor untuk memperkuat alat bukti agar proses hukum bisa berjalan cepat.
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah korban diduga mencapai ratusan orang. Sebelumnya, puluhan warga Kota Bengkulu melaporkan seorang karyawan BUMN berinisial Y yang mengelola dana pinjaman.
Para korban terlibat dalam dua pola investasi yang ditawarkan, yaitu skema dana pinjaman (dapin) dan skema arisan yang dikenal dengan istilah get-get arisan. Kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Korban dapat membuat laporan di Polda Bengkulu atau di seluruh Polres di Provinsi Bengkulu. Dokumen yang perlu dibawa antara lain bukti transfer, kontrak investasi, tangkapan layar grup Telegram atau WhatsApp, serta identitas terduga pelaku.
Ichsan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. “Selalu lakukan pengecekan legalitas perusahaan maupun produk investasi sebelum menanamkan dana,” pesannya.
Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang akurat kepada penyidik. “Sehingga penanganan perkara dapat berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban,” pungkas Ichsan.