Kemenkes Wajibkan Kemasan Rokok Seragam, Warna Merek Dibatasi Demi Tekan Perokok Anak

Penulis: Alfian Batubara  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 20:42:01 WIB
Kemenkes merancang kemasan rokok seragam untuk mengurangi daya tarik produk tembakau bagi anak-anak.

BENGKULU — Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik itu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam rancangan tersebut, seluruh aspek desain kemasan—mulai dari warna, tata letak, hingga tipografi—akan distandarisasi sehingga tidak ada lagi variasi yang bisa dijadikan alat promosi.

Mengapa Warna dan Desain Kemasan Dianggap Berbahaya

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menyatakan bahwa selama ini bungkus rokok tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga sebagai media promosi yang efektif. "Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (5/6) lalu.

Menurut Andi, berbagai studi internasional membuktikan bahwa plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar, dan mencegah inisiasi merokok pada anak. "Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan," katanya.

Negara Lain Sudah Lebih Dulu, Indonesia Baru Mulai

Kebijakan ini bukan barang baru di panggung global. Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Kemenkes mencontohkan pengalaman negara-negara tersebut sebagai bukti bahwa standardisasi kemasan mampu menekan angka perokok pemula secara signifikan.

Dalam rancangan aturan, identitas merek dan jenis huruf tetap boleh dicantumkan, namun dengan batasan ketat sesuai ketentuan. Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan aturan ini.

Asosiasi Industri Menolak, Sebut Aturan Melampaui Amanat PP

Di sisi lain, langkah Kemenkes mendapat penolakan keras dari pelaku usaha. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menilai rancangan permenkes itu melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan. "Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan," ujarnya, Sabtu (6/6).

Heri mengaku kecewa karena Kemenkes menjadikan negara-negara nonsentra produksi tembakau sebagai acuan, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap industri dalam negeri. Selama ini, kata dia, masukan dari asosiasi tidak dihargai dalam proses penyusunan regulasi.

Kemenkes: Masukan Publik Sudah Diakomodasi

Menanggapi kritik tersebut, Andi Saguni menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan permenkes telah melibatkan pemangku kepentingan sejak 2024. Forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil telah digelar. "Seluruh masukan telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak," ujarnya.

Aturan ini dijadwalkan rampung dan mulai berlaku setelah masa sosialisasi dan penyesuaian 12 bulan. Jika diterapkan, Indonesia akan menjadi negara ke-10 di dunia yang menerapkan plain packaging secara penuh untuk produk tembakau.

Reporter: Alfian Batubara
Back to top