BENGKULU — Danantara hingga kini belum merilis laporan keuangan resmi. Alasannya, laporan itu merupakan gabungan dari seluruh pembukuan BUMN yang masih dalam proses penyelesaian. COO Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan hal itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/6).
"Nanti selalu dibilangnya kita tidak transparan. Justru laporan keuangan Danantara itu merupakan hasil konsolidasi dari seluruh laporan keuangan BUMN. Sementara BUMN-BUMN ini masih kita benahi satu per satu dan sebagian belum menyelesaikan RUPS," kata Dony.
Menurut Dony, sejumlah perusahaan besar masih berada dalam tahapan penyelesaian laporan. PT Telkom Indonesia baru saja menyelesaikan prosesnya, sementara PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) masih berjalan. "Hari ini baru selesai Telkom. Setelah itu ada PLN dan lainnya. Bagaimana laporan keuangan konsolidasi bisa selesai kalau Pertamina saja belum rampung," ujarnya.
Danantara saat ini juga melakukan pembenahan laporan keuangan di berbagai BUMN, termasuk penyesuaian nilai aset melalui proses impairment. Langkah ini diperlukan agar kondisi keuangan seluruh perusahaan negara tercatat akurat sebelum dikonsolidasikan. Dony menargetkan seluruh proses rampung pada akhir Juni 2026.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keterlambatan ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola yang baik. "Danantara memberikan contoh yang tidak pantas kepada BUMN di bawahnya karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan," kata Herry.
Herry menjelaskan, tahun anggaran pemerintah berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, laporan kinerja Danantara seharusnya sudah disampaikan paling lambat akhir Februari 2026. Namun, hingga memasuki bulan kelima tahun ini, publik belum menerima laporan resmi mengenai capaian kinerja maupun penggunaan anggaran lembaga tersebut.
Herry menyebut sedikitnya tiga regulasi yang berpotensi dilanggar akibat belum diterbitkannya laporan tahunan Danantara. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Pasal 18 menyebutkan laporan kinerja harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, serta Menteri PANRB.
"Regulasi itu juga memuat sanksi, mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana," ujar Herry. Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 yang turut mengatur kewajiban pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Herry meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap dugaan pengabaian aturan tersebut. "Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat," katanya. Menurut dia, sebagai badan publik yang menggunakan dana APBN, Danantara wajib menyampaikan laporan tahunan seperti kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.