Direksi BUMN Terancam Jerat Pidana Baru: KUHP 2026 dan Aturan Pelaporan Keuangan yang Wajib Diwaspadai

Penulis: Jonatan Nasution  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 17:25:01 WIB
Direksi BUMN mengikuti sosialisasi ketentuan KUHP baru menjelang 2026 di Bengkulu.

BENGKULU — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan bagi jajaran direksi, komisaris, dan karyawan kunci BUMN seperti Pertamina, PLN, BRI, dan Telkom. Ancaman pidana baru mengintai mereka yang lalai dalam pelaporan keuangan dan tata kelola perusahaan.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: koranbumn.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top