BENGKULU — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan bagi jajaran direksi, komisaris, dan karyawan kunci BUMN seperti Pertamina, PLN, BRI, dan Telkom. Ancaman pidana baru mengintai mereka yang lalai dalam pelaporan keuangan dan tata kelola perusahaan.