Bupati Kepahiang Lantik 333 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Dana Desa

Penulis: Alfian Batubara  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59:29 WIB
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata melantik 333 anggota BPD periode 2024–2032 di aula Guest House.

KEPAHIANG — Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip resmi melantik 333 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode terbaru di aula Guest House, Senin (4/5/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas ratusan wakil rakyat tingkat desa tersebut setelah sempat tertunda akibat penyesuaian regulasi nasional.

Fungsi Legislatif Desa dalam Pengawasan Anggaran

Bupati Zurdi Nata menegaskan kedudukan BPD sebagai mitra strategis sekaligus lembaga legislatif di tingkat pemerintah desa. Peran utamanya mencakup penyusunan peraturan desa, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga pengawasan ketat terhadap kinerja kepala desa.

"Yang paling penting sebagai legislatifnya desa, agar BPD memaksimalkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan, tidak hanya kinerja kepala desa. Namun yang paling penting adalah untuk mengawasi realisasi dana desa," tegas Bupati Zurdi Nata usai prosesi pelantikan.

Pengawasan anggaran menjadi poin krusial untuk memastikan setiap rupiah dana desa tersalurkan tepat sasaran. BPD diminta segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru agar fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

Penyesuaian Masa Jabatan BPD Menjadi Delapan Tahun

Ratusan anggota BPD yang dilantik hari ini merupakan hasil pemilihan langsung pada tahun 2024 lalu. Namun, jadwal pelantikan mengalami pergeseran karena adanya sinkronisasi aturan mengenai masa jabatan perangkat desa di tingkat pusat.

Perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun merujuk pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan durasi jabatan yang lebih panjang, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap stabilitas pemerintahan desa dapat terjaga guna mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah.

Mendorong Transformasi Menjadi Desa Mandiri

Bupati menekankan agar BPD tidak sekadar menjadi pelengkap struktur birokrasi di desa. Kehadiran mereka diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam tata kelola potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Kepahiang.

"Pelantikan ini harusnya dijadikan momentum bagi desa untuk bertransformasi menjadi desa mandiri yang mampu mengelola potensi tanpa meninggalkan kearifan lokal," ujar Zurdi Nata.

Melalui sinergi yang sehat antara kepala desa dan BPD, setiap desa diproyeksikan mampu menggali Pendapatan Asli Desa (PADes). Hal ini krusial agar pembangunan di tingkat akar rumput tidak hanya bergantung sepenuhnya pada transfer dana dari pemerintah pusat maupun daerah.

Reporter: Alfian Batubara
Back to top