Bengkulu — Aksi pembongkaran paksa pondok-pondok pedagang di kawasan Pantai Panjang menghadapi potensi pembatalan hukum setelah ditemukan cacat administrasi pada surat landasan eksekusi.
Surat nomor 556/84/D.Par/2026 yang menjadi dasar pembongkaran diduga kuat melanggar ketentuan ultra vires—kewenangan penandatanganan dokumen resmi pemerintahan. Dokumen yang dikeluarkan atas nama Dinas Pariwisata tersebut ditandatangani Drs Sehmi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan SETDA.
Aktivis antikorupsi M Hafis menunjukkan kejanggalan administratif dalam dokumen tersebut. Menurut aturan administrasi negara, kewenangan penandatanganan surat dinas resmi melekat pada Kepala Dinas Pariwisata sebagai pejabat struktural yang memimpin instansi. Pejabat SETDA berada pada jalur hierarki berbeda sehingga tidak memiliki wewenang mewakili dinas teknis tanpa delegasi kekuasaan yang sah.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, tindakan pemerintahan dinyatakan batal demi hukum jika dibuat oleh pejabat yang sama sekali tidak memiliki kewenangan. Posisi Drs Sehmi sebagai Ketua Tim Penertiban tidak memberikan mandat otomatis untuk menandatangani surat atas nama Dinas Pariwisata, meskipun dalam SK Walikota Nomor 99 Tahun 2025, Kepala Dinas Pariwisata Nina Nurdin menjabat sebagai Wakil Ketua yang seharusnya paling berwenang secara administratif.
Kekacauan dokumen ini memicu dugaan kuat bahwa seluruh rangkaian pembongkaran lapak pedagang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak awal dikeluarkan.
Redaksi berhasil mengumpulkan lima lembar surat peringatan dari Pemkot Bengkulu kepada para pedagang. Empat surat tertanggal Juni 2025 hingga Maret 2026, ditandatangani Nina Nurdin saat menjabat Plt Kepala Dinas Pariwisata, hanya menekankan larangan mendirikan bangunan dengan jarak minimal 5 meter dari pembatas air (breakwater).
Perubahan drastis muncul pada surat peringatan terakhir tertanggal 17 April 2026 yang menjadi landasan utama eksekusi. Surat yang terbit hanya lima hari sebelum pembongkaran mendadak memerintahkan para pedagang untuk merobohkan seluruh pondok milik mereka.
Para pedagang yang dirugikan memiliki landasan hukum kuat untuk menggugat Pemkot Bengkulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menuntut ganti rugi material secara penuh. Upaya konfirmasi kepada Plt Sekda Medy Pebriansyah dan Drs Sehmi terus dilakukan, namun pesan WhatsApp yang dikirimkan belum kunjung dijawab.