Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menekankan penyusunan naskah akademik peraturan daerah harus berbasis data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penekanan itu disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu. Kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Propemperda dan naskah akademik digelar untuk memperkuat kompetensi aparatur hukum daerah se-Provinsi Bengkulu.
BENGKULU — Tongam Renikson Silaban menegaskan kualitas proses pembentukan regulasi menjadi kunci untuk menghadirkan produk hukum daerah yang harmonis dan responsif. Menurut dia, pemahaman yang baik dibutuhkan di setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan itu mencakup penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan naskah akademik.
"Kualitas proses pembentukan regulasi menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan produk hukum daerah yang harmonis, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Tongam.
Siapa Saja yang Mengikuti Pelatihan?
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Propemperda dan naskah akademik. Pesertanya meliputi perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta unsur bagian hukum pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.
Tongam menyebut peningkatan kapasitas aparatur diperlukan seiring perkembangan kebutuhan hukum. Perancang regulasi dan unsur pemerintah daerah dituntut terus memperbarui pengetahuan serta kompetensi. Kegiatan itu juga menjadi sarana bertukar pengalaman dan menyamakan persepsi antarinstansi.
Mengapa Propemperda Jadi Instrumen Penting?
Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Yuda menjelaskan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah. Penyusunannya dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui instrumen itu, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk dalam periode tertentu.
Karena itu, penyusunannya perlu memperhatikan sasaran dan jangkauan pengaturan secara cermat. Yuda menyebut hal itu mulai dari pihak yang menjadi sasaran, objek yang hendak diatur, permasalahan yang akan diselesaikan, hingga ruang lingkup materi dalam rancangan peraturan.
Naskah Akademik Harus Berdiri di Atas Fakta
Dosen Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Ade Kosasih mengatakan naskah akademik merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan penelitian lainnya terhadap permasalahan tertentu. Kajian itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Naskah akademik menjadi landasan dalam merumuskan pengaturan sebagai solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Oleh karena itu, data dan kondisi yang dituangkan dalam naskah akademik harus bersumber dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ade menekankan hal itu agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperdalam pemahaman, bertukar pengalaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi dalam penyusunan Propemperda dan naskah akademik. Tongam menilai sinergi itu diperlukan guna mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan harmonis. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.