Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mendorong peningkatan status dua desa yang masih tertinggal agar naik kelas menjadi desa maju. Kedua desa tersebut adalah Desa Air Apo di Kecamatan Binduriang dan Desa Lubuk Belimbing Baru di Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Upaya ini ditempuh melalui percepatan pembangunan infrastruktur hingga penguatan ekonomi warga.
REJANG LEBONG — Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Budi Setiawan menyatakan pihaknya terus mengalokasikan berbagai program percepatan pembangunan untuk kedua desa tersebut. Sumber pendanaannya berasal dari APBD kabupaten, APBD provinsi, maupun Dana Desa.
Program yang disiapkan tidak hanya menyasar infrastruktur fisik. Pemerintah daerah juga mendorong perbaikan tata kelola administrasi serta tata kelola data dan anggaran di dua desa tertinggal itu.
Dua Desa Tertinggal di Binduriang dan Sindang Beliti Ilir
"Saat ini di Rejang Lebong masih ada dua desa yang berstatus tertinggal, yakni Desa Air Apo di Kecamatan Binduriang dan Desa Lubuk Belimbing Baru di Kecamatan Sindang Beliti Ilir," kata Budi Setiawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Budi menjelaskan, percepatan pembangunan di dua desa itu mencakup sejumlah aspek. Mulai dari pembangunan infrastruktur, program penguatan ekonomi warga, hingga perbaikan administrasi desa.
122 Desa Rejang Lebong Tak Ada Lagi Berstatus Sangat Tertinggal
Secara umum, perkembangan 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan tren positif. Saat ini sudah tidak ada lagi desa yang berstatus sangat tertinggal.
Capaian tersebut didukung penyaluran Dana Desa dari APBN serta Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Rejang Lebong selama 10 tahun terakhir. Penilaian status desa mengacu pada Indeks Desa yang terbagi dalam lima kategori.
Kelima kategori itu adalah desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal.
Desa Mandiri Bertambah 15, Total Jadi 34 pada 2026
Berdasarkan pendataan tahun 2026, jumlah desa mandiri di Rejang Lebong mengalami peningkatan signifikan. Dari 19 desa mandiri pada 2025, bertambah 15 desa pada 2026 sehingga totalnya menjadi 34 desa mandiri.
Status mandiri membawa keuntungan dalam proses penyaluran Dana Desa. Desa mandiri menerima pencairan tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.
Skema itu berbeda dengan desa belum mandiri yang menerima pencairan tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen. Perbedaan skema ini menjadi salah satu pendorong desa untuk mengejar status mandiri.
Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci Kenaikan Status
Perbaikan tata kelola administrasi dan anggaran disebut Budi sebagai bagian penting dari upaya mendorong kenaikan status desa. Aspek ini melengkapi pembangunan fisik yang selama ini berjalan.
Pemerintah daerah berharap dua desa tertinggal dapat segera naik kelas menjadi desa maju. Dengan begitu, tidak ada lagi desa berstatus tertinggal di Kabupaten Rejang Lebong.