BENGKULU — Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah mengantongi barang bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal itu terungkap setelah tim melakukan pemeriksaan fisik terhadap 15 dari 25 kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam pekan lalu.
Ketidaksesuaian Dokumen Ekspor Jadi Temuan Awal
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," ujar Barita dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor yang dimiliki perusahaan. Hasil sinkronisasi tata niaga ekspor menunjukkan adanya kejanggalan administratif yang kini tengah didalami.
Sinergi TNI AL dan Satgas PKH Bongkar Modus
Barita menjelaskan penyerahan temuan dari TNI AL kepada Satgas PKH merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional. TNI AL sebelumnya menindak kapal pengangkut mineral yang diduga melanggar ketentuan.
Logam Tanah Jarang termasuk komoditas strategis karena kandungan radioaktifnya. Ekspor mineral jenis ini diatur ketat oleh pemerintah melalui berbagai peraturan menteri dan undang-undang.
Tiga Jerat Hukum Menanti Perusahaan
Satgas PKH memastikan temuan ini tidak akan berhenti pada tahap administratif. Barita menyebut ada tiga kemungkinan tindak pidana yang bisa diterapkan: korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen.
"Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Putraprima Mineral Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan Satgas PKH. Perusahaan tambang tersebut beroperasi di Batam dan bergerak di sektor pengolahan mineral.
Pengawasan SDA Diperketat Pasca-Temuan
Satgas PKH menegaskan komitmennya mengawasi kekayaan negara agar tidak disalahgunakan. Langkah ini sekaligus memastikan setiap ekspor sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Ke depan, koordinasi antara TNI AL, Satgas PKH, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan diperkuat untuk mencegah kebocoran ekspor komoditas strategis. Pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang mewajibkan verifikasi dokumen ekspor secara digital di seluruh pelabuhan utama.