BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya mengambil sikap tegas terhadap fluktuasi harga kelapa sawit di tingkat petani. Wakil Gubernur Mian mengumpulkan pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma untuk menyepakati satu harga acuan. Hasilnya, seluruh pabrik wajib mengacu pada angka Rp3.465 per kilogram yang sudah ditetapkan pemprov.
Ancaman Laporan ke Jakarta untuk Pabrik Bandel
Mian tidak main-main dalam rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan akan dicatat namanya. "Sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku," tegas Mian dalam rilis yang diterima redaksi.
Langkah ini diambil setelah banyak petani sawit di Bengkulu mengeluhkan harga TBS yang kerap jatuh di bawah patokan resmi. Dengan adanya tekanan dari tingkat provinsi hingga kementerian, pemerintah berharap praktik permainan harga oleh oknum pabrik bisa dihentikan.
Petani Didorong Kemitraan Langsung dengan PKS
Selain soal harga, rapat tersebut juga membahas masa depan tata niaga sawit di Bengkulu. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong petani untuk menjalin kemitraan langsung dengan pabrik. "Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS," tutup Sri Herlin.
Model kemitraan ini dinilai lebih menguntungkan petani karena memotong rantai tengkulak yang kerap menekan harga di lapangan. Lima kabupaten yang hadir dalam rapat dianggap sebagai pilot project untuk penerapan sistem ini di seluruh Bengkulu.
Mengapa Harga TBS Sering Jauh dari Patokan?
Selama ini, penetapan harga TBS oleh pemprov kerap diabaikan oleh sejumlah pabrik dengan alasan kualitas buah atau biaya transportasi. Akibatnya, petani di daerah terpencil seperti Kaur atau Bengkulu Selatan kerap menerima harga jauh lebih rendah. Dengan kesepakatan baru ini, seluruh PKS di lima kabupaten wajib membeli TBS sesuai ketetapan tanpa potongan sepihak yang tidak jelas dasarnya.
Pemprov Bengkulu berjanji akan melakukan pengawasan berkala dan membuka posko pengaduan bagi petani yang merasa dirugikan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional pabrik bisa menjadi konsekuensi terakhir.