Pencarian

Harga TBS Anjlok di Bawah HPP, Wamentan Sudaryono Minta Pemda dan Pabrik Sawit Patuhi Aturan

Jumat, 29 Mei 2026 • 19:03:56 WIB
Harga TBS Anjlok di Bawah HPP, Wamentan Sudaryono Minta Pemda dan Pabrik Sawit Patuhi Aturan
Wamentan Sudaryono menegaskan pentingnya pemantauan harga TBS sesuai Permentan No. 13 Tahun 2024.

BENGKULU — Anjloknya harga minyak sawit mentah (CPO) membuat harga TBS di lapangan terpangkas drastis. Kondisi ini memicu kekhawatiran Kementerian Pertanian (Kementan) akan adanya praktik pembelian di bawah standar oleh pabrik kelapa sawit.

“Kepala daerah juga kita minta aktif melakukan pemantauan terhadap harga pembelian TBS oleh PKS dan memastikan PKS di wilayahnya membeli TBS sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Pemantauan Tak Hanya dari Daerah, Kementan Turun Langsung

Sudaryono menambahkan, pengawasan tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke pemerintah kabupaten/kota dan dinas terkait. Kementan akan turun langsung ke lapangan untuk memantau potensi pelanggaran.

"Sehingga kalau terjadi di kemudian hari hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain selain Permentan yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliatornya," tuturnya.

Dengan skema ini, Kementan ingin memastikan tidak ada celah bagi PKS untuk membeli TBS petani dengan harga yang tidak wajar. Afiliator—perusahaan yang terikat kontrak dengan PKS—juga akan menjadi sasaran pengawasan jika terbukti melanggar aturan.

Pedoman Harga yang Wajib Dipatuhi Pabrik

Permentan Nomor 13 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam transaksi TBS. Aturan ini mengatur formula harga pembelian yang harus dibayarkan PKS kepada petani, baik yang tergabung dalam koperasi maupun petani swadaya.

HPP yang ditetapkan seharusnya menjadi jaring pengaman agar petani tidak menerima harga di bawah biaya produksi. Namun, dalam praktiknya, fluktuasi harga CPO global kerap membuat pabrik enggan membayar sesuai ketentuan.

Kementan mencatat, penurunan harga TBS belakangan ini sudah melampaui batas kewajaran. Jika tidak segera diintervensi, dikhawatirkan akan menggerus pendapatan petani sawit yang mayoritas berada di Sumatera dan Kalimantan.

Langkah pengawasan berlapis ini diharapkan bisa menekan praktik oligopoli pembelian TBS di tingkat pabrik. Dengan keterlibatan langsung Kementan, petani memiliki saluran pengaduan yang lebih jelas selain dinas perkebunan setempat.

Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks