Pencarian

Sidak SPPG di Bengkulu Tengah: Beras Busuk, Limbah Beracun ke Kebun Sawit, dan Dapur Tanpa Izin Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 • 13:16:01 WIB
Sidak SPPG di Bengkulu Tengah: Beras Busuk, Limbah Beracun ke Kebun Sawit, dan Dapur Tanpa Izin Lingkungan
Tim Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan sidak di tiga dapur SPPG di Bengkulu Tengah.

BENGKULU TENGAH — Tiga dapur SPPG di Bengkulu Tengah menjadi sasaran sidak hari kedua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/5/26). Hasilnya, tim gabungan menemukan sederet pelanggaran serius, mulai dari bahan baku beras yang sudah menghitam hingga instalasi gas bocor yang membahayakan keselamatan pekerja.

Lokasi yang diperiksa meliputi Yayasan Nusantara Maju Mapan, Yayasan Putri Sungai Lemau di Pondok Kelapa, dan Yayasan Meriani Manap Betuah di Desa Pasar Pedati. Di Yayasan Nusantara Maju Mapan, kondisi paling parah ditemukan: tumpukan beras menghitam dan tidak layak konsumsi, serta instalasi gas tanpa alat indikator kebocoran. Fasilitas dapur ini sebelumnya pernah dijatuhi sanksi pembekuan sementara (suspend).

Limbah Beracun Dibuang ke Kebun Sawit Tanpa Izin Lingkungan

Sementara itu, di Yayasan Putri Sungai Lemau, tim mendapati praktik pencucian wadah makanan (ompreng) dilakukan langsung di atas lantai tanpa meja alas. Pelanggaran higienitas ini menambah daftar panjang temuan sidak.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring SH, menegaskan bahwa ketiga yayasan tersebut belum mengantongi izin lingkungan hidup. Padahal, aktivitas operasional pengelolaan makanan skala besar sudah berlangsung lama. "Instalasi gas tidak memiliki alat indikator kebocoran, padahal harus ada Sertifikat Laik Operasi (SLO). Soal limbah, mereka belum ada izin lingkungan. Temuan ini akan kami rekomendasikan ke Badan Gizi Nasional (BGN)," tegas Usin.

DPRD Ancam Tutup Operasional SPPG Nakal

Usin menambahkan, DPRD memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan penghentian sementara hingga penutupan total operasional SPPG yang melanggar hukum. Selain soal limbah dan keselamatan, Komisi IV juga mendesak BGN mempercepat pengalihan beban jaminan kesehatan BPJS ke APBN.

Fokus lain yang disoroti adalah keterlibatan para suplier. Komisi IV mendorong agar UMKM setempat dilibatkan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, guna mencegah monopoli oleh pihak tertentu yang hanya mengejar keuntungan. "Jaminan kualitas makanan yang dihasilkan merupakan kewajiban bagi pihak dapur SPPG," ujar Usin.

Apa Dampak Temuan Ini bagi Warga Bengkulu Tengah?

Warga yang menjadi penerima manfaat program gizi dari ketiga SPPG tersebut berpotensi menerima makanan dari bahan baku tak layak konsumsi. Selain itu, pembuangan limbah beracun ke kebun sawit dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar pemukiman.

Kapan Rekomendasi Penghentian Operasional SPPG Dikeluarkan?

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan segera merekomendasikan temuan ini ke Badan Gizi Nasional (BGN). Jika rekomendasi disetujui, penghentian sementara operasional SPPG yang melanggar dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab atas Pelanggaran Ini?

Ketua Komisi IV menyebut pengelola SPPG dan yayasan yang bersangkutan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Mereka terbukti belum mengantongi izin lingkungan dan menjalankan operasional tanpa memenuhi standar keselamatan kerja serta higienitas pangan.

Bagikan
Sumber: satujuang.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks