BENGKULU — Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin rapat koordinasi optimalisasi pajak MBLB dan opsen MBLB di Kantor Gubernur, Kamis (21/5). Rapat ini dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadianto, Kepala Dinas ESDM Rico Yulyana, serta perwakilan pemerintah kabupaten.
Herwan menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap kesesuaian produksi dengan izin usaha menjadi kunci utama. “Data produksi menjadi dasar validasi kegiatan usaha guna mendukung akurasi pengenaan pajak MBLB dan opsen MBLB,” ujarnya.
Verifikasi Lapangan dan Pelaporan Berkala
Kepala Dinas ESDM Rico Yulyana menjelaskan, pengawasan mengacu pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 100. Tim Dinas ESDM melakukan verifikasi lapangan serta evaluasi laporan berkala dari pelaku usaha.
Hasilnya, sejumlah perusahaan telah menyampaikan data produksi dan penjualan periode triwulan I 2026. Salah satunya, CV Jerven Key Stone di Bengkulu Selatan yang mencatat produksi batu hias sebanyak 28 ton. Beberapa perusahaan penghasil kerikil berpasir alami (sirtu) di Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, dan Bengkulu Utara juga telah melapor.
Enam Kabupaten Ajukan Harga Patokan Baru
Saat ini, harga patokan MBLB masih mengacu pada Keputusan Gubernur yang berlaku. Namun, penetapan SK Gubernur terbaru tengah diproses. Enam kabupaten telah mengajukan usulan harga patokan baru, yaitu Seluma, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Mukomuko, dan Bengkulu Selatan.
Penyesuaian harga patokan ini diyakini akan berdampak langsung pada besaran penerimaan daerah. Selama ini, selisih antara harga pasar dan patokan sering menjadi celah minimnya setoran pajak.
Target: Tata Kelola Tambang yang Lebih Transparan
Pemprov Bengkulu berharap penguatan pengawasan ini tidak hanya mendongkrak PAD, tetapi juga mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha untuk patuh pada rencana kerja dan pelaporan produksi.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum bagi pemerintah kabupaten untuk menyelaraskan data produksi dengan kebijakan fiskal daerah. Dengan data yang akurat, pungutan pajak MBLB diharapkan bisa lebih optimal tanpa membebani pengusaha yang telah taat aturan.