BENGKULU — Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah titik trotoar dan daerah milik jalan yang dialihfungsikan untuk aktivitas pribadi maupun perluasan usaha. Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, trotoar merupakan bagian penting dari fasilitas publik yang penggunaannya harus dijaga.
Ketika trotoar dipakai untuk kepentingan pribadi, pejalan kaki kesulitan melintas dan berpotensi turun ke badan jalan. Kondisi itu membahayakan keselamatan mereka yang berjalan kaki.
Satpol PP menilai pemanfaatan trotoar dan daerah milik jalan untuk aktivitas pribadi telah mengganggu fungsi fasilitas umum. Fasilitas itu seharusnya bisa dipakai masyarakat, terutama pejalan kaki.
"Yang kita lakukan adalah peneguran dan penertiban terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar dan daerah milik jalan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah harus memastikan hak pejalan kaki tetap terpenuhi," ujar Sahat, Kamis 24 September 2026.
Menurut Sahat, pengawasan akan terus dilakukan di sejumlah kawasan yang ditemukan adanya aktivitas masyarakat maupun usaha menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
Sahat menjelaskan, penertiban tidak hanya dilakukan sebagai tindakan penegakan aturan. Pihaknya juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih tertib menggunakan fasilitas umum.
Langkah itu ditempuh secara bertahap sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Satpol PP ingin memastikan ruang publik di Kota Bengkulu dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Kami akan terus memastikan hak pejalan kaki dan tegaknya peraturan daerah tetap berjalan, kami meminta masyarakat menghormati hak pejalan kaki dan menaati aturan yang ada," ujar Sahat.
Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperhatikan aturan yang berlaku sebelum memanfaatkan bagian trotoar maupun daerah milik jalan. Pelaku usaha diminta tidak menjadikan fasilitas publik sebagai tempat memperluas aktivitas usaha apabila mengganggu kepentingan masyarakat.
Sahat berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga penggunaan fasilitas umum sesuai fungsi dan peruntukannya. Dengan begitu, trotoar dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh pejalan kaki dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban maupun kenyamanan pengguna jalan lainnya.