Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana bagi hasil (DBH) kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu hingga pertengahan September 2026 sudah mencapai Rp262,29 miliar. Angka itu setara 73,49 persen dari total pagu DBH tahun 2026 yang ditetapkan Rp356,92 miliar. Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardhana menyampaikan capaian tersebut di Kota Bengkulu, Selasa.
BENGKULU — Realisasi penyaluran DBH di Bengkulu tersebar ke 11 pemerintah daerah. Kota Bengkulu menerima Rp24,49 miliar dari alokasi Rp29,93 miliar, sementara Kabupaten Bengkulu Utara mencatat realisasi terbesar, yakni Rp39,52 miliar dari pagu Rp54,23 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan menyerap Rp33,47 miliar dari alokasi Rp43,87 miliar dan Kabupaten Seluma Rp32,32 miliar dari pagu Rp43,34 miliar. Provinsi Bengkulu sendiri menerima Rp29,99 miliar dari pagu anggaran Rp46,10 miliar.
Sejumlah daerah lain mencatat realisasi lebih kecil. Kabupaten Mukomuko Rp23,96 miliar dari pagu Rp32,23 miliar, Kabupaten Kaur Rp20,98 miliar dari alokasi Rp30,47 miliar, dan Kabupaten Lebong Rp18,67 miliar dari pagu Rp26,25 miliar.
Kabupaten Bengkulu Tengah tercatat Rp14,91 miliar dari pagu Rp20,75 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp14,45 miliar dari alokasi Rp18,11 miliar, serta Kabupaten Kepahiang Rp9,49 miliar dari alokasi Rp11,58 miliar.
Irfan menjelaskan pengalokasian dana diarahkan ke sektor-sektor krusial. Perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, dan program pengentasan kemiskinan menjadi fokus utama.
"Seperti DBH sawit yang diarahkan khusus untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan produksi perkebunan, sementara DBH pajak dan sumber daya alam (SDA) untuk mendukung pembiayaan layanan publik dasar serta stimulus ekonomi lokal," kata Irfan.
Komponen DBH yang disalurkan terdiri atas pajak, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak penghasilan (PPh). Ada pula komponen sumber daya alam yang mencakup kehutanan, pertambangan, dan perikanan.
Menurut Irfan, mekanisme penyaluran DBH sangat bergantung pada realisasi penerimaan negara, baik dari pajak maupun SDA yang dihimpun dari daerah bersangkutan. Penyaluran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Ia menilai dana tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Provinsi Bengkulu. Tata kelola yang akuntabel diharapkan menjadikan DBH sebagai penggerak kemandirian fiskal dan penciptaan lapangan kerja.
"Kami mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan penyaluran DBH ini sekaligus mengoptimalkan sinergi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing," ujar Irfan.
Irfan menyebut kapasitas fiskal APBD yang tangguh memerlukan sinergi pembiayaan kreatif dan berkelanjutan, di luar Transfer ke Daerah (TKD), termasuk DBH. Pemerintah daerah juga perlu menggali potensi ekonomi lokal secara inovatif.
Kementerian Keuangan akan terus memantau, melakukan rekonsiliasi penerimaan, serta memfasilitasi percepatan penyaluran sisa pagu DBH pada periode berikutnya. Langkah itu ditempuh agar kekayaan daerah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat Bengkulu secara berkelanjutan.