Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima langsung aspirasi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Aspirasi itu mencakup kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, termasuk usulan penundaan Pilkades.
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menampung sejumlah aspirasi dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027. Audiensi digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
"Kami menerima aspirasi dan akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Dasco seusai pertemuan.
Salah satu poin yang disorot adalah waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dasco menyebut, para kepala desa menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi dan dinamika di masyarakat desa yang dinilai dapat membebani jalannya pesta demokrasi tingkat desa.
"Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini," ujarnya.
Selain soal jadwal, DPR RI juga menerima masukan mengenai hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Seluruh masukan ini akan diteruskan ke kementerian dan lembaga terkait.
Dasco menegaskan, DPR RI akan berkoordinasi agar tahapan Pilkades dapat dijalankan pada waktu yang tepat. "Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan sesuai dengan kewenangan DPR RI sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa," kata dia.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia, Saifuddin, menilai pelaksanaan Pilkades perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu stabilitas keamanan. Ia juga menyoroti efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, daerah, dan desa.
"Kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," kata Saifuddin yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saifuddin turut mengusulkan agar ketentuan pengisian penjabat kepala desa ditinjau kembali. Menurutnya, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) terbatas untuk mengisi seluruh posisi tersebut.
"Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," katanya.