BENGKULU — Pemprov Bengkulu bergerak menindaklanjuti hasil SPI 2025 melalui serangkaian aksi perbaikan yang disusun bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat koordinasi di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 8 September 2026, membahas aksi apa saja yang perlu dijalankan berdasarkan hasil dan rekomendasi survei tersebut.
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menegaskan SPI bukan sekadar instrumen pengukuran. Ia memandang hasilnya sebagai cerminan sekaligus bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Nandar meminta seluruh kepala OPD tidak menjadikan SPI sebagai kegiatan yang hanya bersifat formalitas. Menurutnya, hasil survei perlu dipakai sebagai bahan evaluasi agar setiap perangkat daerah melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.
Ia menambahkan setiap rekomendasi dan rencana aksi dari SPI 2025 harus disikapi secara serius dan terukur. Langkah itu dinilai penting untuk mendorong peningkatan skor integritas Pemprov Bengkulu pada tahun berikutnya dibandingkan capaian sebelumnya.
Nandar mengajak seluruh OPD memperkuat sinergi dalam menjalankan tindak lanjut yang telah disepakati. Ia berharap kerja sama tersebut menghasilkan perbaikan nyata sehingga hasil SPI Provinsi Bengkulu pada periode berikutnya menunjukkan peningkatan.
Dari sisi teknis, Plt. Inspektur Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, menyampaikan sejumlah langkah tindak lanjut telah disusun melalui kerja sama antara tim Inspektorat dan OPD yang menjadi penanggung jawab. Koordinasi itu diharapkan memastikan setiap rekomendasi SPI 2025 dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan memberikan dampak terhadap penguatan integritas pemerintahan.
Pelaksanaan rencana aksi menjadi bagian yang akan dilihat hasilnya pada penilaian periode berikutnya. Setiap OPD yang menjadi penanggung jawab rekomendasi bertanggung jawab memastikan langkah perbaikan berjalan sesuai kesepakatan dalam rapat.
Pemprov Bengkulu menempatkan peningkatan skor integritas sebagai ukuran keberhasilan tindak lanjut ini. Perbaikan yang diminta bersifat berkelanjutan, bukan kegiatan sekali jalan usai survei selesai.