POROSBENGKULU.COM — Dinas Pertanian Bengkulu Selatan mengingatkan perusahaan pengolahan kelapa sawit agar membeli tandan buah segar (TBS) produksi pekebun sesuai harga acuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Untuk periode 1-15 September 2026, harga TBS tanaman umur 10-20 tahun dipatok Rp3.506,38 per kilogram, sementara tanaman berumur 21 tahun menjadi yang tertinggi.
Ketetapan ini menjadi patokan transaksi di lapangan selama dua pekan ke depan, terhitung 1 hingga 15 September 2026. Pekebun bisa memeriksa apakah harga yang dibayarkan pabrik telah sesuai dengan ketentuan resmi daerah.
| Umur Tanaman | Harga TBS (Rp/kg) |
|---|---|
| 10-20 tahun | 3.506,38 |
| 21 tahun (tertinggi) | 3.546,45 |
Sumber: Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, Periode I September 2026 (1-15 September).
Dalam berita acara tersebut, harga pembelian TBS dibedakan berdasarkan kelompok umur tanaman. Untuk tanaman berumur 10-20 tahun, harganya ditetapkan Rp3.506,38 per kilogram.
Sementara itu, harga tertinggi justru berlaku untuk tanaman berumur 21 tahun, yakni Rp3.546,45 per kilogram. Pola ini lazim dalam penetapan harga sawit karena produktivitas puncak kebun biasanya berada di rentang usia tersebut sebelum perlahan menurun seiring bertambahnya umur tanaman.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Arif Budiman, menyampaikan imbauan agar perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya berpedoman pada harga yang telah ditetapkan Pemprov Bengkulu. Perusahaan diminta membeli TBS sesuai harga acuan resmi tersebut.
Di sisi lain, para pekebun juga diminta mencermati ketentuan ini supaya bisa menyesuaikan hasil panen dengan aturan yang berlaku. Arif menegaskan bahwa harga jual di lapangan pada akhirnya tetap bergantung pada kualitas buah yang dihasilkan petani.
Kualitas tandan buah segar yang baik menjadi kunci agar petani tidak terkena potongan harga saat buahnya ditimbang di pabrik. Perawatan kebun dan penanganan pascapanen yang benar menentukan mutu TBS yang dijual.
Meski pemerintah telah menetapkan harga acuan, mekanisme pembelian di tingkat pabrik tidak lepas dari penilaian kualitas. Faktor seperti tingkat kematangan buah, kebersihan dari kotoran, dan kondisi fisik TBS menjadi pertimbangan utama penetapan harga akhir yang diterima pekebun.
Oleh karena itu, pekebun di Bengkulu Selatan diharapkan tidak hanya mengejar kuantitas panen, tetapi juga menjaga standar mutu. Hal ini sekaligus menjadi cara agar keuntungan dari harga acuan yang telah ditetapkan bisa diperoleh secara maksimal.