Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Rejang Lebong masih belum optimal, dengan capaian sekitar Rp 270 juta per bulan yang mayoritas berasal dari ASN. Pemkab Rejang Lebong pun menyatakan komitmen untuk menggenjot penghimpunan lewat satu pintu di Baznas agar dana lebih tepat sasaran. Imbauan ini disampaikan Plt Bupati Hendri Praja dalam rapat bersama Baznas setempat, Kamis.
REJANG LEBONG — Angka penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Rejang Lebong yang berkisar Rp 270 juta per bulan dinilai belum mencapai potensi maksimal. Sebagian besar dana tersebut selama ini berasal dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Ketua Baznas Rejang Lebong A. Supani mengakui realisasi itu belum sepenuhnya menyentuh besaran kewajiban 2,5 persen dari penghasilan setiap muslim. “Kami terus mendorong agar sistem penghimpunan ZIS secara non-tunai melalui mekanisme payroll pemotongan gaji dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Optimalisasi ZIS tidak hanya berhenti pada penambahan jumlah penerimaan. Pemkab berencana menyinergikan dana tersebut dengan program unggulan daerah, yakni Bantu Rakyat, yang selama ini berjalan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Langkah konkret yang disiapkan adalah mengalihkan pengelolaan program anak asuh yang selama ini ditanggung para pejabat daerah kepada Baznas. Dengan begitu, pendistribusian bantuan diharapkan lebih terarah dan menjangkau lapisan masyarakat yang paling membutuhkan.
“Pengumpulan ZIS secara terpusat bertujuan agar pengelolaan dan pendistribusian dana menjadi lebih terarah, merata, serta tepat sasaran dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dalam rapat bersama Baznas di Pemkab Rejang Lebong, Kamis.
Selain memperkuat sisi penghimpunan, Hendri meminta Baznas menciptakan program kerja inovatif yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi produktif. Harapannya, para mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif, tetapi juga bisa mandiri dan kelak berubah status menjadi muzakki atau pembayar zakat.
Rapat tersebut sekaligus menjadi ajang penyamaan persepsi antara eksekutif dan pengelola zakat agar jangkauan manfaat bisa diperluas hingga ke pelosok desa.
Pemkab memastikan kebijakan pemotongan ZIS bagi ASN memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013.
Dengan adanya kepastian hukum ini, Pemkab berharap seluruh perangkat daerah berpartisipasi aktif. Sinergi antara Pemkab dan Baznas disebut bakal terus diperkuat agar penerimaan zakat meningkat dan manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.