BENGKULU — Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 ini memberikan tambahan waktu satu bulan penuh bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sebelumnya, program dijadwalkan berakhir pada akhir Agustus.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Mochammad Hasan membenarkan perpanjangan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (26/8/26). "Program pemutihan yang semula berakhir akhir Agustus diperpanjang satu bulan. Jadi sampai akhir September," ujarnya.
Meskipun animo masyarakat mencatatkan peningkatan signifikan menjelang penutupan Agustus, tambahan waktu ini dinilai perlu agar realisasi program dapat mencapai hasil optimal. "Dengan tambahan waktu satu bulan, kita berharap capaian bisa terus meningkat hingga target 100 persen," kata Mochammad Hasan.
Total target penerimaan dari program pemutihan ini diproyeksikan menembus angka lebih dari Rp 10 miliar. Hingga saat ini, realisasi baru mencapai sekitar 50 persen dari target tersebut.
Selain pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, program ini memberikan diskon sebesar 50 persen bagi masyarakat yang melakukan proses mutasi masuk kendaraan ke wilayah hukum Provinsi Bengkulu. Langkah ini diharapkan mampu mendorong legalitas kendaraan operasional di daerah setempat sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirlantas turut mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan pajak hingga mendekati batas akhir September. Ia menekankan bahwa status pajak yang tidak aktif berisiko menurunkan nilai ekonomis kendaraan itu sendiri.
"Kalau pajaknya mati, kendaraan akan sulit dijual dan tentunya merugikan pemilik sendiri," tegasnya.
Masyarakat diimbau segera mendatangi Samsat terdekat untuk memanfaatkan stimulus fiskal ini guna meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Bengkulu.