BENGKULU SELATAN — Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Juli Hartono didampingi Wakil Ketua I Holman dan Wakil Ketua II Dodi Martian itu dihadiri seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi. Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III Pemkab Bengkulu Selatan turut hadir dalam agenda persetujuan tersebut.
Persetujuan bersama ini merupakan salah satu tahapan terpenting dalam siklus penyusunan perubahan anggaran. Sebab, dokumen KUA-PPAS menjadi pedoman bagi eksekutif dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD sebelum?? dieksekusi.
Juli Hartono menyebut proses pembahasan yang berjalan dinamis ini mencerminkan hubungan kelembagaan yang sehat antara DPRD dan pemerintah kabupaten.
"Proses pembahasan dan persetujuan bersama merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah," ujarnya dalam sambutan.
Ia mengingatkan agar perubahan anggaran nantinya tidak sekadar menjadi penyesuaian angka-angka di atas kertas. Namun, harus benar-benar memperkuat program kerja yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh warga Bengkulu Selatan.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mendorong agar perubahan kebijakan anggaran mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Program-program yang dijalankan Pemkab Bengkulu Selatan diharapkan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah persetujuan bersama ini, proses penyusunan perubahan APBD 2026 akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan rampungnya tahapan ini, DPRD dan Pemkab Bengkulu Selatan menegaskan komitmen bersama untuk menjaga pengelolaan anggaran tetap terarah, efektif, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah.