Polres Rejang Lebong Terjunkan Bhabinkamtibmas ke 15 Kecamatan, Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Penulis: Jonatan Nasution  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:17:01 WIB
Bhabinkamtibmas Polres Rejang Lebong menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan di 15 kecamatan.

Polres Rejang Lebong menggencarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Bengkulu tentang larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di seluruh 15 kecamatan. Langkah ini diambil menyusul tercatatnya 10 kasus karhutla di kabupaten tersebut sejak Juni hingga akhir Agustus 2026.

REJANG LEBONG — Satuan Bhabinkamtibmas Polres Rejang Lebong diturunkan ke lapangan untuk menyampaikan langsung larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Sosialisasi ini menyasar desa dan kelurahan yang masuk dalam pemetaan daerah rawan karhutla di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri mengatakan, jajarannya bergerak masif menyambangi perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga warga setempat. Selain tatap muka, lembaran pengumuman juga dipasang di titik-titik strategis.

Isi Maklumat: Sanksi Hukum Menanti Pembakar Lahan

Maklumat Kapolda Bengkulu tersebut menegaskan larangan keras pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi hukum bagi pelanggarnya. Aktivitas membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar dinilai memicu kabut asap, mengganggu kesehatan, dan merusak ekosistem.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan," kata Hasan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.

Ia menambahkan, warga yang menemukan titik api atau pelaku pembakaran diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center 110.

10 Kasus Karhutla Terjadi Selama Juni–Agustus 2026

Data Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong mencatat, sejak Juni hingga akhir Agustus 2026 telah terjadi 10 kasus karhutla di sejumlah kecamatan. Luas area yang terbakar paling luas mencapai satu hektare, dan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Langkah preventif ini diharapkan menekan potensi kebakaran yang biasanya meningkat saat musim kemarau. Polres Rejang Lebong berharap kesadaran warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar semakin tinggi demi terciptanya udara bersih dan lingkungan sehat.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top