Polres Rejang Lebong menggencarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Bengkulu tentang larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di seluruh 15 kecamatan. Langkah ini diambil menyusul tercatatnya 10 kasus karhutla di kabupaten tersebut sejak Juni hingga akhir Agustus 2026.
REJANG LEBONG — Satuan Bhabinkamtibmas Polres Rejang Lebong diturunkan ke lapangan untuk menyampaikan langsung larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Sosialisasi ini menyasar desa dan kelurahan yang masuk dalam pemetaan daerah rawan karhutla di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri mengatakan, jajarannya bergerak masif menyambangi perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga warga setempat. Selain tatap muka, lembaran pengumuman juga dipasang di titik-titik strategis.
Maklumat Kapolda Bengkulu tersebut menegaskan larangan keras pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi hukum bagi pelanggarnya. Aktivitas membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar dinilai memicu kabut asap, mengganggu kesehatan, dan merusak ekosistem.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan," kata Hasan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.
Ia menambahkan, warga yang menemukan titik api atau pelaku pembakaran diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center 110.
Data Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong mencatat, sejak Juni hingga akhir Agustus 2026 telah terjadi 10 kasus karhutla di sejumlah kecamatan. Luas area yang terbakar paling luas mencapai satu hektare, dan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Langkah preventif ini diharapkan menekan potensi kebakaran yang biasanya meningkat saat musim kemarau. Polres Rejang Lebong berharap kesadaran warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar semakin tinggi demi terciptanya udara bersih dan lingkungan sehat.