Forum Camat dan Kades Bengkulu Tengah Gandeng Kejari untuk Penyuluhan Hukum Gratis, Target Tekan Sengketa Lahan

Penulis: Ricki Manurung  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:16:02 WIB
Forum Camat dan Forum Kades Bengkulu Tengah menggandeng Kejari untuk penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat desa.

BENGKULU TENGAH — Forum Camat dan Forum Kades Kabupaten Bengkulu Tengah resmi berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa. Sosialisasi yang menyasar hukum perdata dan tata usaha negara ini digagas sebagai respons atas tingginya potensi konflik pertanahan di tingkat bawah.

Ketua Forum Camat Bengkulu Tengah sekaligus Camat Karang Tinggi, Ferry Aprianto, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Pihak kejaksaan hadir memberikan materi secara profesional sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

"Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah memberikan materi secara profesional dan gratis. Tidak ada permintaan biaya atau imbalan apa pun dari pihak Kejari," ujar Ferry pada Rabu (26/8/2026).

Dasar Hukum dan Amanat Regulasi Desa

Kegiatan ini tidak berjalan tanpa landasan. Edukasi hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat 4 yang mengamanatkan pemerintah desa untuk membina dan meningkatkan kesadaran hukum warganya.

Selain itu, koordinasi di tingkat kecamatan juga berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menjadi basis dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta pembinaan hukum di wilayah desa.

Pemahaman Legalitas Tanah Dinilai Krusial

Dukungan terhadap program ini datang dari Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, dan Camat Merigi Sakti, Ismet. Keduanya menilai pemahaman mengenai hukum perdata dan tata usaha negara sangat penting bagi masyarakat.

Materi yang disampaikan mencakup legalitas kepemilikan tanah serta jalur resmi penyelesaian sengketa. Dengan bekal pengetahuan ini, warga diharapkan tidak mudah terjerat konflik atau mengambil langkah hukum yang keliru saat menghadapi masalah pertanahan.

Swadaya Warga untuk Konsumsi, Tanpa Paksaan

Ketua Forum Kades Kecamatan Pondok Kubang, Budi Antoni, bersama Ketua Forum Kades Kecamatan Karang Tinggi, Ihsan Hermuna, turut menyambut baik kehadiran jaksa di tengah masyarakat. Mereka memastikan tidak ada unsur pembebanan dalam pelaksanaan acara.

Penyediaan konsumsi selama kegiatan berlangsung disebut sebagai bentuk swadaya murni dari warga. Hal ini merupakan wujud kerelaan dan keakraban antarwarga, bukan karena adanya paksaan dari pihak mana pun.

Target: Stabilitas Wilayah dan Minimalisasi Konflik

Melalui sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah kecamatan, desa, dan kejaksaan, konflik pertanahan di tingkat desa diharapkan dapat diminimalisasi. Upaya preventif ini dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan sengketa yang sudah terlanjur terjadi.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum warga, stabilitas dan kondusivitas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan semakin terjaga. Program Desa Sadar Hukum pun diharapkan dapat berjalan sesuai target yang telah dicanangkan. (M. Bronson Dasori)

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: targetberita.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top