Penundaan Transaksi Bank Lima Hari: Manfaat Hukum dan Batas Kewenangan

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Penundaan Transaksi Bank Lima Hari: Manfaat Hukum dan Batas Kewenangan

Penundaan transaksi perbankan memberikan ruang bagi penegakan hukum tanpa langsung menghakimi nasabah. Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menegaskan, kewenangan bank untuk menunda transaksi selama lima hari kerja merupakan instrumen pencegahan yang diatur limitatif dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU.

 

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

 

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU menjadi dasar bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja. Ketentuan ini berlaku dalam situasi spesifik, misalnya saat ada dugaan harta hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan. Ia menekankan, kewenangan ini berbeda dengan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU yang merupakan domain aparat penegak hukum.

 

Dalam perkara rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan transaksi akan kembali dibuka apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang.

 

Manfaat utama dari mekanisme ini, lanjut Yunus, adalah memberikan waktu bagi aparat untuk menelusuri aliran dana tanpa menstigma pemilik rekening sebagai pelaku pidana. Penundaan transaksi dalam konteks tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

 

Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top