Pemblokiran Rekening Bank Mandiri: LP3HI Tekankan Kewenangan Tetap di Tangan Aparat Hukum

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
Pemblokiran Rekening Bank Mandiri: LP3HI Tekankan Kewenangan Tetap di Tangan Aparat Hukum

JAKARTA — Perlindungan terhadap nasabah menjadi sorotan utama dalam polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menegaskan bahwa bank tidak memiliki hak untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum.

 

Kurniawan menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana, peran bank pada dasarnya hanya sebagai pelaksana dari permintaan aparat penegak hukum (APH).

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

Menurut Kurniawan, apabila Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan dari aparat, hal pertama yang harus diperiksa adalah dasar, kewenangan, dan prosedur di balik permintaan tersebut.

 

Ia memahami situasi bank yang dituntut untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah. Bank tidak punya kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi di sisi lain wajib mematuhi permintaan resmi dari aparat.

 

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang melaksanakan pemblokiran.

 

Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top