KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA PUPR Kota Bengkulu, Dalami Aliran Uang Rp 4 Miliar Hasil Penggeledahan

Penulis: Alfian Batubara  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:31:31 WIB
Penyidik KPK memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/2026).

BENGKULU — Penyidik KPK terus merambah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu, Bendahara Beti Emilia dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Agus Suhendra Wijaya, diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk menelusuri asal-usul uang Rp 4 miliar yang disita dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Fokus Pemeriksaan: Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang Jasa

Budi menjelaskan, penyidik mengonfirmasi kepada Beti Emilia selaku bendahara mengenai pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, Beti juga dimintai keterangan terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah atasannya.

"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya dicecar soal hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumahnya. Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu juga menjadi materi pendalaman terhadap Kabid SDA tersebut.

Pengembangan dari Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Perkara ini bukan kasus baru. Penyidikan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 11 Maret 2026, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara awal, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan penyidikan kemudian diumumkan pada 20 Juli 2026, namun lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya tersangka baru.

Penggeledahan di Kota Bengkulu dilakukan pada 26 Juli 2026. Selain rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman itulah, KPK menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar. Pemeriksaan terhadap para saksi kini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran uang serta proses pengadaan barang dan jasa dalam perkara tersebut.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: suara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top