Jabatan Plt Kepala BKPSDM Seluma Tembus 17 Bulan, Pemkab Didesak Segera Lelang Jabatan Definitif

Penulis: Ricki Manurung  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:12:01 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani memberikan keterangan terkait rencana pengisian jabatan definitif di lingkungan Pemkab Seluma.

SELUMA — Praktik penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, sejumlah jabatan strategis kepala badan dan dinas masih diisi oleh pejabat berstatus Plt, dengan masa penugasan yang jauh melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019, seorang PNS yang ditunjuk sebagai Plt hanya diberi kewenangan bertugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan. Artinya, batas akumulasi penugasan seorang Plt adalah enam bulan.

Masa Tugas Plt BKPSDM Tembus Lebih dari Satu Tahun

Salah satu yang menjadi sorotan adalah posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Ansori, yang ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM, diketahui telah menduduki posisi tersebut sejak Maret 2025 dan masih bertugas hingga Agustus 2026. Ironisnya, instansi ini justru merupakan lembaga yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam penegakan aturan kepegawaian di daerah.

Kondisi serupa juga terjadi pada jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma. Pejabat Plt yang ditunjuk dilaporkan telah menjalankan tugas selama kurang lebih satu tahun, melampaui batas maksimal yang ditetapkan BKN.

Mengapa Pengisian Jabatan Definitif Mandek?

Ketika dikonfirmasi mengenai legalitas perpanjangan masa tugas Plt tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, enggan memberikan penjelasan rinci. Ia hanya memberikan pernyataan singkat mengenai rencana pengisian jabatan.

“Minggu depan pendaftaran JPT diumumkan,” ujar Deddy singkat, Minggu (23/8/26).

Pernyataan ini pun menjadi tanda tanya besar, mengingat proses lelang jabatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sementara status Plt di sejumlah OPD strategis terus berjalan tanpa kejelasan.

Tokoh Masyarakat: Jangan Jadikan Plt sebagai Jabatan Permanen

Menanggapi carut-marut birokrasi ini, tokoh masyarakat Kabupaten Seluma, Yudi Hartono, menyayangkan lambannya langkah pemerintah daerah dalam menetapkan pejabat definitif pada posisi strategis pengelolaan anggaran dan aparatur.

“Ini yang menjadi pertanyaan. OPD yang seharusnya paling paham aturan kepegawaian justru berada dalam posisi yang dipertanyakan. BKPSDM itu tempat orang bertanya soal aturan ASN. Kalau jabatan Plt bisa berjalan lebih dari setahun, publik tentu bertanya, aturan yang mana yang dipakai?” tegas Yudi.

Yudi mengingatkan Pemkab Seluma agar tidak menjadikan status Plt sebagai celah untuk melanggengkan posisi secara permanen tanpa melalui mekanisme lelang jabatan resmi. Ia menegaskan bahwa aturan yang ada harus dihormati dan menjadi dasar hukum yang jelas bagi setiap kebijakan kepegawaian.

“Jangan sampai istilah Plt justru menjadi jabatan sementara yang dibuat permanen. Kalau aturan menetapkan tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan, tentu ada batas yang harus dihormati. Kalau sudah lebih dari enam bulan, pemerintah harus menjelaskan apa dasar hukumnya dan kenapa belum juga ditetapkan pejabat definitif,” lanjutnya.

Kompetensi Pimpinan OPD Juga Dipertanyakan

Tak hanya soal masa penugasan, Yudi turut mengkritisi aspek kompetensi pada penempatan pimpinan OPD lain, seperti di Dinas Kesehatan Seluma. Ia mendesak Pemkab Seluma membuka secara transparan seluruh porsi jabatan Plt beserta dasar perpanjangannya kepada publik.

“Kita bukan mempersoalkan orangnya, yang dipertanyakan adalah proses dan kompetensinya. Jabatan kepala dinas bukan jabatan kecil. Jangan sampai birokrasi Seluma justru memberikan contoh bahwa aturan dibuat untuk dibaca, tetapi tidak untuk dijalankan,” pungkas Yudi.

Desakan publik ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Seluma untuk segera menuntaskan penataan birokrasi. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan di daerah.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: satujuang.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top