BENGKULU — Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, menegaskan bahwa entitas yang telah mengantongi izin resmi menjadi tanggung jawab regulator untuk direview dan diawasi. Proses pengawasan dimulai sejak dini melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pihak utama, mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga penelusuran latar belakang untuk menilai integritas pengurus dan pemegang saham pengendali.
"Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan," kata Aulia dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Meski regulasi dan langkah mitigasi telah disiapkan, Aulia mengakui praktik penyimpangan oleh oknum tetap menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan industri modal ventura. Regulasi yang baik tidak serta-merta menutup celah pelanggaran di lapangan, sehingga pengawasan berkelanjutan menjadi kunci.
Di sisi lain, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan OJK tidak cukup hanya menyasar perusahaan modal ventura (PMV). Perusahaan pasangan usaha (PPU) sebagai penerima investasi justru kerap berada dalam posisi tawar yang lebih lemah karena keterbatasan modal dibandingkan investor.
"Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat," ujar Suhartoko.
Pengawasan sektor Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus (PVML) dilakukan melalui dua jalur, yakni pengawasan langsung dan tidak langsung. Mekanisme ini mencakup pemeriksaan berkala, tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan, hingga penetapan status pengawasan intensif dan khusus bagi perusahaan bermasalah.
Landasan hukum pengawasan ini tertuang dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK juga mencatat telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Langkah ini menunjukkan komitmen regulator untuk memastikan industri berjalan sesuai koridor, tidak hanya pada proses perizinan awal tetapi juga selama kegiatan usaha berlangsung.
Penguatan pengawasan ini menjadi sinyal bagi pelaku industri bahwa kepatuhan regulasi adalah harga mati. Bagi PPU, dorongan agar OJK memperkuat pendampingan diharapkan mampu menyeimbangkan relasi kuasa dengan investor, sehingga ekosistem pembiayaan modal ventura di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.