BENGKULU — KPK kembali menahan pejabat tinggi pajak dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berlangsung hampir satu dekade. Muhammad Haniv (HNV) kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.
Penahanan ini buntut dari temuan penyidik yang menyebut total penerimaan Haniv dari sejumlah perusahaan wajib pajak mencapai minimal Rp 20,7 miliar. Uang tersebut diduga diterima selama periode 2013 hingga 2023, dengan rentang jabatan yang diembannya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian yang menjadi perhatian penyidik adalah aliran dana sebesar Rp 700 juta yang masuk ke rekening anak Haniv berinisial FP. Uang itu bukan berasal dari satu sumber, melainkan ditarik dari puluhan perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah Jakarta maupun luar Jakarta.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Acmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa permintaan dana tersebut berawal dari email internal yang dikirim Haniv kepada bawahannya pada 2016. Isi email itu meminta agar dicarikan sponsor untuk acara fashion show atas nama anaknya.
"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8).
Dari penelusuran penyidik, respons perusahaan terhadap permintaan sponsorship tersebut terbilang cepat. Dana yang masuk ke rekening pribadi anak Haniv terbagi dalam dua kelompok besar dengan nilai yang hampir berimbang.
Total keseluruhan yang diterima melalui skema ini mencapai Rp 700 juta. KPK menduga aliran dana tersebut merupakan bagian dari skema gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan Haniv sebagai pengawas kepatuhan pajak.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK menyebutkan bahwa sebagian besar penerimaan miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan selanjutnya melakukan penahanan.
Kasus ini menjadi pengingat atas rentannya sektor perpajakan terhadap praktik korupsi, khususnya pada level pejabat tinggi yang memiliki akses langsung terhadap data dan kebijakan fiskal perusahaan. KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemberi gratifikasi.