JAKARTA — Arif Gunadi tiba di Gedung KPK pukul 09.43 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.46 WIB. Setelah pemeriksaan panjang itu, mantan pejabat daerah tersebut memilih bungkam dan langsung berjalan menuju mobilnya tanpa menjawab satu pun pertanyaan wartawan yang sudah menunggu di lokasi.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pada hari yang sama. Selain Arif, penyidik turut memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, serta pihak swasta berinisial MH. Keduanya juga memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa.
Kasus yang menjerat Arif Gunadi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, pada Maret 2026. Penyidik KPK kini mendalami dugaan praktik korupsi serupa yang terjadi di lingkup Pemkot Bengkulu.
Fokus pendalaman penyidikan diarahkan pada dugaan aliran uang dari pihak swasta ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Proyek yang menjadi sorotan meliputi pengadaan barang dan jasa serta pembangunan IPAL yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebelum pemeriksaan ini digelar, tim penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah rumah pribadi Arif Gunadi pada 5-6 Agustus 2026. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan empat koper berisi dokumen yang dijadikan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Penggeledahan dan pemeriksaan intensif ini menandakan proses hukum kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu terus berjalan. KPK sejauh ini belum merilis pernyataan resmi terkait materi pemeriksaan maupun potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan atau perkembangan terbaru kasus ini. Publik Bengkulu menunggu kejelasan status hukum Arif Gunadi yang sebelumnya sempat memimpin kota tersebut sebagai penjabat wali kota.
Arif Gunadi sendiri tercatat pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Bengkulu. Meski kini berstatus saksi, pemeriksaan selama 12 jam dan penggeledahan rumahnya mengindikasikan keterlibatan yang cukup dalam dalam perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.