BENGKULU — Rencana penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan pihak sekolah ditolak mentah-mentah oleh perwakilan tiga mantan guru SDIT Rabbani. Kuasa hukum mereka, Ridhotul Hairi, S.H., M.H., menyatakan kedua belah pihak masih bertahan pada argumentasi masing-masing dan tidak menemukan titik temu dalam pertemuan perdana tersebut.
Pihak yayasan dan sekolah bersikukuh bahwa ketiga guru tidak dipecat, melainkan hanya dirumahkan sementara. Mereka meminta agar tuntutan materiil diselesaikan lewat jalur negosiasi internal. Namun, para mantan guru menilai status "dirumahkan" tersebut tidak mengubah kewajiban perusahaan untuk membayar hak-hak normatif sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Ridhotul menegaskan, tuntutan yang diajukan bukan sekadar pesangon. Ada tiga komponen utama yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan (SK) pertama saat para guru mulai bekerja, yakni uang pesangon, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta selisih gaji yang selama ini diterima dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Jika tidak selesai pada sidang bipartit ini, maka kami akan melanjutkan ke tahap mediasi tripartit," ujar Ridhotul kepada media usai persidangan. Saat ini nilai total tuntutan tersebut masih dalam proses audit mendetail oleh tim kuasa hukum.
Ironisnya, Kepala Sekolah SDIT Rabbani bersama perwakilan manajemen Yayasan Ma'had Rabbani yang hadir memilih untuk tidak memberikan pernyataan formal kepada jurnalis. Mereka menyerahkan seluruh perkembangan kasus kepada mediator Disnaker.
Ketua Yayasan Ma'had Rabbani, Syamlan, yang disebut sebagai pengambil keputusan tertinggi justru tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ketidakhadiran tokoh kunci ini menjadi salah satu faktor mandeknya negosiasi, karena pihak sekolah mengaku tidak memiliki kewenangan memutuskan tanpa arahan dari yayasan.
Tim mediator Disnaker Provinsi Bengkulu, Eka Putra, yang didampingi Suparno, menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan perdana ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. "Jadi apa yang menjadi hasil dan petunjuk dari atasan kemudian, itu yang akan dijalankan," kata Eka singkat.
Artinya, kelanjutan proses mediasi masih menggantung. Jika laporan tersebut menghasilkan rekomendasi untuk melanjutkan ke tahap tripartit, maka Disnaker akan memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen sebagai penengah.
Kasus ini bermula dari dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap tiga guru perempuan di SDIT Rabbani. Para guru menilai langkah sekolah tidak sesuai prosedur dan mengabaikan hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang.