BENGKULU — Langkah ini menjadi kado kemerdekaan bagi industri sistem pembayaran tanah air. KKI hadir bukan sekadar kartu kredit baru, melainkan infrastruktur strategis yang memastikan data transaksi warga Indonesia dikelola di dalam negeri, sekaligus membuka peluang usaha baru bagi pelaku industri.
Per 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menyatakan kesiapannya menerbitkan KKI. Mereka adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank Mega Tbk.
Khusus untuk skema pembiayaan syariah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) juga ikut ambil bagian. Ini menandakan produk keuangan domestik ini mengakomodasi kebutuhan perbankan konvensional maupun syariah sejak awal peluncuran.
Berbeda dari kartu kredit konvensional, KKI dirancang dengan skema pemrosesan domestik dan fitur penundaan pembayaran (deferred payment). Sumber dana pada kartu ini terintegrasi langsung untuk transaksi berbasis QRIS, baik melalui metode pindai (scan) maupun fitur tap.
Artinya, nasabah bisa memanfaatkan limit kartu untuk pembayaran di jutaan merchant QRIS di seluruh Indonesia tanpa perlu membawa uang tunai. Fitur ini diharapkan mendorong percepatan digitalisasi di sektor usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi.
Pejabat Sementara (Pjs) BI, Destry Damayanti, menegaskan inovasi ini harus bermuara pada penguatan ketahanan ekonomi. Ia menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Destry.
Ia menambahkan, kebijakan ini dibangun dengan prinsip keseimbangan. Manfaatnya harus dirasakan masyarakat luas, memberi ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tanpa mengabaikan keberlanjutan industri.
Kehadiran KKI diharapkan menjawab dua persoalan sekaligus: efisiensi biaya transaksi dan perluasan inklusivitas keuangan. Dengan pemrosesan domestik, biaya yang selama ini keluar untuk lisensi asing bisa ditekan, sehingga biaya transaksi berpotensi lebih murah bagi pengguna.
Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, sistem ini membuka akses pembayaran yang lebih luas dengan biaya lebih kompetitif. Bagi konsumen, KKI menawarkan fleksibilitas pembayaran layaknya kartu kredit, namun dengan jangkauan penerimaan yang lebih besar melalui ekosistem QRIS yang sudah masif di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan visi BI untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang mandiri dan berdaya saing global, tanpa bergantung pada infrastruktur asing.