BENGKULU — Heru Prasetya mendorong kepolisian memeriksa kembali Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edi Wuryanto dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Udin pada 13 Agustus 1996. "Agar tidak terus jalan di tempat, Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edy Wuryanto perlu diperiksa kembali," kata Heru dalam diskusi yang digelar di Yogyakarta.
Direktur LBH Yogyakarta periode 1991-2001, Budi Santoso, menilai kasus Udin harus dituntaskan agar kekerasan serupa tidak terulang. "Lho kan, kasus Udin saja tidak tuntas. Ada kemungkinan kasus yang sama berulang," ujar dia.
Budi menegaskan pembunuhan Udin tidak sesederhana motif perselingkuhan. Menurut dia, kasus ini bersifat sistemik dan terkomando. "Jaksa bahkan dalam putusannya menuliskan membebaskan Dwi Sumaji alias Iwik, tetapi kepolisian masih berkeyakinan Iwik yang menjadi pelaku pembunuhan Udin," ucap Budi.
Ketua AJI Yogyakarta periode 2010-2013, Pito Agustin, menyatakan Polda DIY tak memiliki itikad menyelesaikan kasus ini. AJI Yogyakarta telah menyerahkan satu kardus berisi barang bukti ke Polda DIY. "Tetapi, polisi justru mengatakan tidak memiliki bukti," kata Pito.
Diskusi bertajuk "Inklusi dalam Keberagaman: Refleksi Kasus GMS Bantul" mengungkap pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) pada 24 Mei 2026. Perwakilan GMS Bantul, Sudaryanto, menyebut jemaat belum bisa beribadah bersama secara fisik di gereja selama hampir tiga bulan.
"Tidak mudah bagi kami sebagai sesama anak bangsa untuk menerima kenyataan bahwa hak beribadah yang hanya kami lakukan sekali dalam seminggu harus dipersulit sedemikian rupa," ujarnya. Peristiwa itu menyisakan trauma emosional bagi anak-anak yang menyaksikan langsung ketegangan di lokasi.
Perwakilan Koalisi Lintas Isu, Vitrin Haryanti, menyoroti persyaratan administratif pendirian rumah ibadah yang menjadi hambatan struktural bagi kelompok minoritas. "Bagi kelompok mayoritas, pemenuhan syarat dukungan jemaat minimal 90 orang dan persetujuan 60 warga sekitar (syarat 90/60) untuk rumah ibadah permanen sangat mudah didapatkan. Namun bagi kelompok minoritas, persyaratan ini sangat sulit dipenuhi," kata Vitrin.
Vitrin menilai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 & 9 Tahun 2006 perlu dikaji ulang secara mendasar. Persyaratan pendirian rumah ibadah seharusnya difokuskan pada aspek objektif seperti kesesuaian rencana tata ruang wilayah dan kelayakan bangunan.
Staf Advokasi Kampanye WALHI Yogyakarta, Egit Andre Kelana, memaparkan pelabelan warga sebagai pihak "ilegal" dan "liar" merupakan bentuk kriminalisasi. "Kriminalisasi itu atau pembentukan subjek kriminal itu dimulai ketika kelompok masyarakat dijadikan sebagai atau dikategorikan sebagai kelompok ilegal, sebagai kelompok liar," kata dia.
R. J. Chandrajaya dari LBH Yogyakarta menekankan bantuan hukum tidak bisa bekerja sendiri dalam setiap permasalahan di tingkat tapak. "LBH sering bekerja sama dengan pemuka agama dan juga teman-teman wartawan. Kenapa ini penting? Karena salah satu aspek bantuan hukum yang harus dilaksanakan adalah bagaimana mengkonstruksi kebenaran," ujarnya.
Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menyinggung fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sebagai gugatan strategis untuk membungkam suara publik. Festival Udin 2026 diinisiasi AJI Yogyakarta dan berkolaborasi dengan LPM Pressisi, AJI Jakarta, AJI Indonesia, Sekolah Jurnalisme SK Trimurti, Sigab, PR2Media, LKiS, TrenAsia, serta Mongabay.