SELUMA — Ribuan hektare lahan yang selama ini dikelola secara turun-temurun oleh Komunitas Adat Serawai di Kabupaten Seluma kini resmi memasuki jalur birokrasi untuk mendapat pengakuan negara. Dalam peringatan HIMAS 2026 yang dipusatkan di Desa Pasar Seluma, Sabtu (15/8/2026), perwakilan masyarakat adat menyerahkan berkas usulan pengakuan hutan adat seluas 600 hektare langsung kepada Wakil Bupati Seluma, Gustianto.
Dokumen tersebut diterima di hadapan Anggota DPD RI Destita Khairilisani, jajaran DPRD Kabupaten Seluma, serta Camat Seluma Selatan. Kehadiran para pemangku kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat dukungan pemerintah daerah terhadap perlindungan wilayah adat.
Wakil Bupati Gustianto menyambut baik inisiatif tersebut. Dia menegaskan bahwa pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan kearifan lokalnya merupakan bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Pemerintah Kabupaten Seluma menyambut baik usulan ini. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat dapat terlindungi," kata Gustianto dalam sambutannya.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi AMAN Bengkulu yang selama ini mendorong percepatan administrasi pengakuan hutan adat di wilayah tersebut. Organisasi itu menilai pengakuan resmi akan memperkuat kapabilitas masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara lestari.
Peringatan HIMAS 2026 di Serawai tidak hanya berisi seremoni penyerahan dokumen. Rangkaian acara juga diisi dengan diskusi budaya, pertunjukan seni tradisional, serta pertemuan antar pemangku kepentingan yang membahas masa depan komunitas adat.
Menurut AMAN Bengkulu, forum semacam ini penting untuk mempererat jejaring antar komunitas dan mengokohkan komitmen bersama dalam menjaga nilai adat serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Seluma.
Adapun usulan seluas 600 hektare tersebut merupakan wilayah yang selama ini dijaga dan dimanfaatkan secara komunal oleh masyarakat Serawai untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pengakuan resmi diharapkan mampu mencegah potensi konflik lahan serta memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat dalam mengelola hutannya.
Langkah selanjutnya, dokumen yang telah diterima oleh Pemkab Seluma akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk verifikasi lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.